AKLI Pertanyakan Proses Lelang ULP Badung | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 2 May 2017 19:30
Arief Wibisono - Bali Tribune
LELANG
Surat pengumuman lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 20/IV/14/Pokja5-ULP/2017

BALI TRIBUNE  - Belum tuntas persoalan NJOP yang dikeluhkan masyarakat karena dianggap nilai yang ditetapkan Pemkab Badung terlalu tinggi, kali ini keluhan datang dari anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Bali terkait akan diadakannya pelelangan umum pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan senilai Rp 17,2 miliar lebih.

Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan  pada ruas jalan di Kabupaten Badung, yang pelaksanaan lelangnya melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) tersebut, rupanya menimbulkan pertanyaan. Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua AKLI Bali, I Gusti Ketut Sukarba di Denpasar, Senin (1/5).

Menurut Gusti Ketut Sukarba, anggotanya mengeluhkan proses pelelangan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di Badung. "Kita herankan persyaratan yang dimuat dalam dokumen lelang itu, diluar dari kebiasaannya, artinya tidak lazim. Selama kami menjadi kontraktor yang kerap mengikuti lelang belum pernah menemukan model persyaratan seperti ini," ujarnya bertanya.

Apa yang disampaikan Sukarba bukan tanpa sebab. Pasalnya, merujuk pada dokumen Pengumuman Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi Nomor 20/IV/14/Pokja5-ULP/2017, ada beberapa poin yang dipertanyakan bahkan dianggap tidak lazim, seperti harus menyertakan surat dukungan/kesepakatan harga sesuai penawaran kontraktor. Artinya, kontraktor mesti melampirkan surat kesepakatan antara pihaknya dengan pihak pabrik.

"Jelas ini tidak mungkin, bagaimana hal itu bisa kami lakukan. Itu kan antara kami dengan pihak pabrik sebagai pemasok tiang.  Kalau itu kami serahkan artinya akan ada intervensi pemerintah langsung ke pabrik. Alasannya agar bisa diverifikasi dan klarifikasi," katanya. 

Disamping itu juga pihaknya diwajibkan memiliki timbangan beban kendaraan dan muatan kapasitas trailer, alasannya untuk bisa mengontrol beban muatan kendaraan sehingga tidak merusak jalan umum yang dilalui, dan parahnya pihak kontraktor harus memiliki laboratorium sendiri untuk pengetesan.

"Bukankah untuk berat jenis kendaraan dan barang sudah melalui jembatan timbang yang ada di Cekik, Gilimanuk, seberapa parah sih akibat pekerjaan kami bisa merusak jalan. Kenapa kami harus punya alat timbang sendiri? Apalagi sampai punya laboratorium yang terkalibrasi. Jelas ini di luar kelaziman. Supaya diketahui proses laboratorium kan telah dilaksanakan oleh pihak pabrik," cetusnya.

Para anggota AKLI  Bali menilai banyak kejanggalan dalam proses lelang kali ini, bahkan dicurigai ada pihak-pihak yang sengaja bermain dan akan dipasangkan dalam pelaksanaan proyek kali ini. Namun cara untuk menyingkirkan para peserta lainnya dengan memperketat aturan lelang yang tidak lazim.

"Terlepas dari persyaratan tadi, kami tidak persoalkan siapa yang akan memenangkan lelang itu, tapi dalam hal ini perlu kami pertegas, para anggota AKLI yang notabene pengusaha lokal yang ada di Bali, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan awasi dan kawal proses ini dari awal hingga akhir," ancam anggota yang hadir.