balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban Banner dan spanduk kadaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan Senin (5/9).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban kali ini pihaknya berhasil menurunkan beberapa banner dan spanduk kadaluwarsa. Menurutnya penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.
Lebih lanjut ia mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 hingga sekarang di seluruh wilayah Kecamatan Denpasar Utara. "Penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah Kota di Kecamatan Denpasar Utara khususnya dan Denpasar pada umumnya agar bersih dan nyaman serta asri," jelasnya.
Namun sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Yusswara menambahkan dalam upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan asri dalam kegiatan ini pihaknya juga melaksanakan pemantauan terhadap keberadaan Gepeng di TL Cokroaminoto.