Satpol PP Tertibkan Banner dan Spanduk Kadaluarsa | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 6 September 2022 08:36
YAN - Bali Tribune
Bali Tribune/ PENERTIBAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban Banner dan spanduk kadaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan Senin (5/9).

balitribune.co.id | Denpasar -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban Banner   dan spanduk kadaluwarsa di sepanjang Jalan Nangka Selatan Senin (5/9).

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban  kali ini pihaknya berhasil menurunkan  beberapa  banner dan  spanduk kadaluwarsa. Menurutnya penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kawasan yang  bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.

Lebih lanjut ia mengaku sebelumnya pihaknya  telah melakukan penertiban secara  berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 hingga sekarang di seluruh wilayah  Kecamatan Denpasar Utara. "Penertiban ini harus dilakukan secara  rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah Kota di  Kecamatan Denpasar Utara  khususnya dan Denpasar pada umumnya agar bersih dan nyaman serta asri," jelasnya.

Namun sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan  banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar agar tidak memasang dan  menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya  sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.
 

Yusswara menambahkan dalam upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman,   nyaman dan asri dalam kegiatan ini pihaknya juga melaksanakan  pemantauan terhadap keberadaan Gepeng di TL Cokroaminoto.