Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kewenangan Penjabat Bupati Diperluas, Dapat Berhentikan dan Mutasi Tanpa Izin Kemendagri

Bali Tribune / Penjabat Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | SingarajaPasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memperluas kewenangan Penjabat Bupati bukan hasil pemilu menuai reaksi. Dalam SE disebutkan Pj Bupati dapat memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu dapat memantik kekhawatiran banyak pihak. Termasuk kekhawatiran adanya potensi penyalah gunaan kekuasaan atau abuse of power akibat kewenangan yang diperluas itu.
 
Menanggapi terbitnya SE Mendagri itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana mengatakan, ia belum berfikir sejauh itu dimasa awal menerima mandat sebagai Pj Bupati. Lihadnyana menyebut akan fokus pada pekerjaan  bersama birokasi untuk menuntaskan yang menjadi tugas dan kewajiban selaku Pj Bupati.
 
“Saya lebih fokus bekerja dulu dan belum memikirkan soal itu. Fokus bersama teman-teman dibirokrasi bekerja bersama karena saya juga orang birokrasi,” ujar Lihadnyana.
 
Menurutnya, soal SE Mendagri kendati berisi kewenangan Pj Bupati, Lihadnyana mengaku masih belum ambil pusing. Ia akan membenahi seluruh persoalan di Buleleng termasuk membuat nyaman birokrasi selama masa tugasnya.
 
”Yang penting nyaman dulu birokrasi kita,” tandasnya.
 
Sementara itu  terkait terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Pemberian izin itu meliputi penjatuhan sanksi hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi. Sedang terkait memutasi pejabat, pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat kepala daerah/bupati tetap harus memperoleh izin tertulis Mendagri.
wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bubarkan Paskibraka Klungkung 2026, Bupati Satria: Kalian Dididik Jadi Calon Pemimpin

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria resmi membubarkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Klungkung Tahun 2026 yang telah menuntaskan tugas pengibaran dan penurunan bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Serahkan Bantuan Chest Freezer untuk KUB Segara Rejeki

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menyerahkan bantuan berupa chest freezer kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Segara Rejeki di Sekretariat KUB Segara Rejeki, Dusun Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Jembatan Transfer Penumpang Antar Terminal

balitribune.co.id I Kuta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) terus bertransformasi meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menghadirkan pengalaman perjalanan (customer experience) bagi pengguna jasa bandara. Saat ini pengelola pintu gerbang udara Bali ini tengah menyiapkan kehadiran fasilitas baru berupa Jembatan Penghubung Transfer Terminal Internasional-Domestik.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.