Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara Korupsi Ketua LPD Ambengan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune / Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
balitribune.co.id | MangupuraKorupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terus bertebaran. Kali ini, terjadi di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung. Ketua LPD Ida Ayu Nyoman Kartini (47) menjadi tersangka korupsi dana LPD.
 
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menjelaskan, mencuat kasus ini berawal dari adanya nasabah yang tidak bisa menarik uangnya di LPD Ambengan. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Unit 3 Tipidkor Polres Badung  melakukan penyelidikan pada 28 Januari 2019. Hasilnya, ditemukan masalah dana nasabah yang disimpan tidak bisa ditarik. Itu terjadi karena tidak ada dana di kas LPD Ambengan. "Jadi diduga kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana LPD itu," ungkapnya, Jumat (23/9).
 
Selanjutnya dilakukan audit keuangan dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa untuk mengetahui kerugian pengelolaan dana, kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 26 Maret 2019, dan status dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Hasil audit ditemukan adanya selisih dana kas yang kurang sebesar Rp 910.732.361, atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Hal ini karena adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD periode Maret 2014 - Juli 2018. Selain itu, terdapat simpanan berjangka (deposito) nasabah yang diterima, tapi tidak disetor dan tidak dicacat dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp180 juta. Ditemukan juga pelunasan hutang atas pinjaman pribadi almarhum Ni Wayan Rastiti selaku kasir LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar Bilyet Deposit senilai Rp340 juta. Ada juga pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp58.919.300.
 
"Nasabah yang melunasi pinjamannya tapi dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastini sebesar Rp51.419.300," terang Sudana.
 
Berdasarkan data, LPD mengalami kerugian namun dilaporan rugi laba oleh pengurus dari tahun 2011- 2017 dilaporkan mendapatkan keuntungan Rp 1.049.716.732. Selain itu, ditemukan juga pembentukan pendapatan bunga semu yang dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp 560.556.500, dan ada sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan.
 
Dari pemeriksaan dan perhitungan atas simpanan berjangka (deposito) nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD, terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya yang sebenarnya sebesar Rp 1.487.512.600. Pemeriksaan kegiatan oprasional dari tahun 2011 - tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp 998.352.368. 
 
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 - tahun 2016 sebesar Rp840.669.418. Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan kepada Koperasi Sedana Yoga dengan menambahkan saldo tabungan koperasi di LPD sebesar Rp120.850.000.
 
"Modusnya, melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan. Selain itu, menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka nasabah tapi tak disetor ke kas, uang pelunasan pinjaman dan bunga dari nasabah juga tidak disetor ke kas. Dan membuat laporan laba LPD dari 2011 sampai 2016 seolah-olah keuangannya sehat," urainya.
 
Hasil penyidikan ditemukan Ida Ayu Kartini menyalahgunakan dana LPD bersama almarhum Ni Wayan Rastini yang menyebabkan kerugian Rp1.954.769.383. Sehingga dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2021 menetapkan Ida Ayu Kartini sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. "Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung sekarang," ujarnya. 
 
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, terancam pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Rakerkomwil IV APEKSI di Denpasar Ditutup dengan Pelepasan Tukik

balitribune.co.id I Denpasar - Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) IV ke-21 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Denpasar resmi ditutup pada Sabtu (23/5/2026). 

Penutupan acara berlangsung hangat dan penuh kebersamaan, diisi dengan yoga bersama hingga pelepasan tukik di kawasan Pantai Sanur sebagai simbol kepedulian terhadap kelestarian ekosistem pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Virus ASF 'Hantui' Peternak, Tim Disperpa Badung Cek Puluhan Babi Mati Misterius di Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ancaman Virus African Swine Fever (ASF) kembali menghantui peternak babi di Badung. Puluhan ekor babi di kawasan Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara dilaporkan mati mendadak dengan gejala mengarah kuat pada serangan virus mematikan tersebut.

Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung pun langsung bergerak cepat setelah informasi kematian ternak itu ramai diperbincangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi “Kliwon” Asal Abianbase Gianyar Jadi Pilihan Kurban Presiden RI

balitribune.co.id I Gianyar - Prestasi membanggakan diraih peternak muda asal Banjar Pekandelan, Kelurahan Abianbase, Gianyar, I Kadek Astitiya. Sapi Bali miliknya yang diberi nama “Kliwon” resmi terpilih sebagai hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto untuk Hari Raya Idul Adha tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Warga Bayar Pajak, Bupati Sutjidra Resmi Luncurkan Mobil Samsat Keliling

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan Mobil Samsat Keliling di arena Car Free Day Singaraja, Minggu (24/5/2026). Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Tri Suci Waisak, Umat Buddha Denpasar Gelar Pattidana untuk Leluhur

balitribune.co.id I Denpasar - Menyambut perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 31 Mei 2026 mendatang, Vihara Buddha Sakyamuni, Jalan Gunung Agung Denpasar menggelar upacara Pattidana atau pelimpahan jasa kepada para leluhur. Kegiatan ini digelar pada Minggu (24/5/2026) yang menjadi wujud bakti umat kepada orang tua dan leluhur yang telah tiada.

Baca Selengkapnya icon click

K3S Badung Study Tiru ke UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinsos Jabar

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Rumah berdaya UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinas Sosial, Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). Kunjungan ini bertujuan mempelajari tata kelola fasilitas tempat tinggal sementara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.