Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara Korupsi Ketua LPD Ambengan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune / Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
balitribune.co.id | MangupuraKorupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terus bertebaran. Kali ini, terjadi di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung. Ketua LPD Ida Ayu Nyoman Kartini (47) menjadi tersangka korupsi dana LPD.
 
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menjelaskan, mencuat kasus ini berawal dari adanya nasabah yang tidak bisa menarik uangnya di LPD Ambengan. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Unit 3 Tipidkor Polres Badung  melakukan penyelidikan pada 28 Januari 2019. Hasilnya, ditemukan masalah dana nasabah yang disimpan tidak bisa ditarik. Itu terjadi karena tidak ada dana di kas LPD Ambengan. "Jadi diduga kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana LPD itu," ungkapnya, Jumat (23/9).
 
Selanjutnya dilakukan audit keuangan dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa untuk mengetahui kerugian pengelolaan dana, kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 26 Maret 2019, dan status dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Hasil audit ditemukan adanya selisih dana kas yang kurang sebesar Rp 910.732.361, atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Hal ini karena adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD periode Maret 2014 - Juli 2018. Selain itu, terdapat simpanan berjangka (deposito) nasabah yang diterima, tapi tidak disetor dan tidak dicacat dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp180 juta. Ditemukan juga pelunasan hutang atas pinjaman pribadi almarhum Ni Wayan Rastiti selaku kasir LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar Bilyet Deposit senilai Rp340 juta. Ada juga pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp58.919.300.
 
"Nasabah yang melunasi pinjamannya tapi dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastini sebesar Rp51.419.300," terang Sudana.
 
Berdasarkan data, LPD mengalami kerugian namun dilaporan rugi laba oleh pengurus dari tahun 2011- 2017 dilaporkan mendapatkan keuntungan Rp 1.049.716.732. Selain itu, ditemukan juga pembentukan pendapatan bunga semu yang dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp 560.556.500, dan ada sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan.
 
Dari pemeriksaan dan perhitungan atas simpanan berjangka (deposito) nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD, terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya yang sebenarnya sebesar Rp 1.487.512.600. Pemeriksaan kegiatan oprasional dari tahun 2011 - tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp 998.352.368. 
 
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 - tahun 2016 sebesar Rp840.669.418. Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan kepada Koperasi Sedana Yoga dengan menambahkan saldo tabungan koperasi di LPD sebesar Rp120.850.000.
 
"Modusnya, melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan. Selain itu, menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka nasabah tapi tak disetor ke kas, uang pelunasan pinjaman dan bunga dari nasabah juga tidak disetor ke kas. Dan membuat laporan laba LPD dari 2011 sampai 2016 seolah-olah keuangannya sehat," urainya.
 
Hasil penyidikan ditemukan Ida Ayu Kartini menyalahgunakan dana LPD bersama almarhum Ni Wayan Rastini yang menyebabkan kerugian Rp1.954.769.383. Sehingga dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2021 menetapkan Ida Ayu Kartini sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. "Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung sekarang," ujarnya. 
 
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, terancam pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Drama Gong Tradisi “Tirta Usada Segara” Angkat Sejarah dan Kearifan Lokal Desa Tengkulung di PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sekaa Gong Gita Swastika dari Banjar Adat Tengkulung, Desa Adat Tengkulung, Kecamatan Kuta Selatan, tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Utsawa (Parade) Drama Gong Tradisi pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Bali, Rabu (24/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bawa 50 Butir Amunisi ke Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47). Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Apresiasi Inovasi Pelestarian Terumbu Karang di Desa Ped Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri secara langsung kegiatan Penilaian Lapangan Lomba Anugerah "Bali Swacitta Nugraha" Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Basecamp Kelompok Pecinta Karang Nuansa Pulau, Banjar Bodong, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (25/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Banjir, Pemkab Klungkung Normalisasi Sungai Candigara

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria meninjau langsung proses normalisasi Sungai Candigara di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Rabu 24 Juni 2026. Peninjauan ini untuk memastikan percepatan penanganan banjir yang kerap merendam permukiman warga.

Kepala BPBD Kabupaten Klungkung I Putu Widiada menjelaskan, normalisasi Sungai Candigara dikerjakan bertahap. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tekankan Profesionalisme dan Integritas, 1.000 PPPK Karangasem Ikuti Arahan Perpanjangan Kontrak Kerja

balitribuneco.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan publik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.