Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Kendaraan Wajib KIR di Karangasem Belum Lakukan Pengujian Berkala

Bali Tribune/ PENGUJIAN - Kendaraan wajiib KIR saat melakukan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.



Balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan kendaraan bermotor yang wajib KIR di Kabupaten Karangasem, belum melakukan pengujian berkala atau KIR. Berdasarkan data dati UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karangasem, ada sebanyak 6.452 unit kendararaan yang terdata wajib KIR, jumlah tersebut merupakan kendaraan umum, truk barang, bus, mobil bak terbuka atai Pick Up dan kendaraan angkutan wisata.

Dari Januari-Desember 2022 hingga Januari 2023 saat ini, jumlah kendaraan yang taat melaksanakan pengujian berkala sebanyak 2.862 unit, artinya ada sebanyak 3.590 unit kendaraan wajib KIR yang mangkir atau belum melaksanakan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.

Kasi TU Dinas Perhubungan Karangasem, I Komang Ariasa, kepada Bali Tribune, Senin (9/1/2023), menyampaikan, pengujian berkala kendaraan bermotor ini kan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali. Nah jika jumlah kendaraan wajib KIR di Karangasem itu berjumlah 6.452 unit, mestinya kalau taat KIR dalam setahun ada sebanyak 12.904 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala.

Namun dari Januari-Desember 2022 hanya sebanyak 2.862 unit kendaraan dengan dua kali KIR selama setahun yakni 5.724 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala selama setahun. Sisanya sebanyak 3.590 unit kendaraan belum melaksanakan peengujian berkala. “Artinya ada sebanyak 7.180 kendaraan yang belum melaksanakan pengujian berkala  selama setahun. Dan terbanyak adalah kendaraan truk barang dan galian C,” tegas Komang Ariasa.

Pihaknya belum mengetahui penyebab atau alasan pemilik kendaraan bersangkutan belum melaksanakan pengujian berkala. Padahal uji berkala ini sangat penting untuk menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Meninggalkan kewajiban melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda dan pembekuan izin. Untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan pengujian berkala, untuk di jalan raya sebenarnya bisa dilakukan dengan razia gabungan bebrsama pihak kepolisian. Namun untuk di dalam terminal penindakan bisa dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan.

wartawan
AGS
Category

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.