Diposting : 5 March 2023 19:05
ANA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Pejabat Sekretaris KPU Badung IGNW dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri Badung.
Sebagai penggantinya, posisi Sekretaris KPU Badung dijabat pelaksana tugas (Plt) dari Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Badung.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta menyatakan penonaktifan IGNW sebagai pejabat Sekretaris KPU Badung ini melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI tertanggal 17 Februari 2023. Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Propinsi Bali.
"Ya memang benar Sekretaris KPU Badung dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya, Minggu (5/3).
Untuk mengisi kekosongan posisi sekretaris, pelaksanaan harian sudah ditunjuk Kasubag Keuangan Umum dan Logistik atas nama Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Plt oleh Ketua KPU Kabupaten Badung.
"Untuk Plt sebagai pengganti sementara Sekretaris merupakan kewenangan Sekjen KPU RI yang merupakan ranah dalam tata kelola Kesekretariatan KPU," kata Semara Cipta.
Lebih lanjut pihaknya pun memastikan dugaan korupsi yang menyeret pejabat KPU Badung ini tidak akan mengganggu agenda dan kegiatan KPU Badung.
Saat ini KPU tetap fokus dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 14 Februari 2024. Diantaranya Verifikasi Faktual Dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan DPD yang harus dituntaskan per tanggal 26 Februari 2023. Selain itu juga dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih melalui mekanisme Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk sebanyak 1.481 orang.