Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pegawai Terlibat Narkoba, Pemkab Jembrana Buka Suara

Bali Tribune / NARKOBA- Dari 11 tersangka kasus narkoba yang kini tengah ditangani di Polres Jembrana, dua diantaranya adalah pegawai Pemkab Jembrana yakni seorang PNS dan seorang pegawai kontrak.

balitribune.co.id | Negara - Setelah dua pegawainya terjerat kasus narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akhirnya buka suara. Diketahui bahwa seorang PNS dan pegawai kontrak di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu saat berlangsungnya Operasi Antik. Keduanya kini sedang diproses di Polres setempat.

 Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani mengakui jika tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial IMB alias Bagik (42) asal Kelurahan Pendem, Jembrana merupakan PNS di Bagian Umum Setda Jembrana yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Jembrana.

"Nama yang bersangkutan adalah seorang sopir," ujarnya menjelaskan.

Ia memastikan terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengenai pemberhentian sementara ini, kami sudah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara. Tanggal 15 Mei 2023 yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dan sesuai aturan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya Senin (29/5).

Dijelaskannya pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap PNS baru dapat dilakukan ketika terbukti bahwa oknum tersebut bersalah dan telah ditetapkan sebagai terpidana sesuai putusan hakim saat persidangan di pengadilan.

"PTDH akan dilakukan ketika sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan saat ini proses hukum masih berlanjut, jadi kami masih menunggu hasil di persidangan," jelasnya. Selama pemberhentian sementara, oknum PNS ini dikatakannya masih menerima gaji.

Namun ia memastikan oknum PNS ini hanya menerima 50 persen dari gaji pokok tanpa mendapatkan tunjangan apa pun. "Tunjangan tidak dapat, hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Gaji pokok yang bersangkutan saat ini ada di golingan 2c sebesar Rp2.859.800," paparnya.

Sedangkan oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang terlibat dalam kasus narkoba berinisial IKASU (25) asal Tegalcangkring dipastikannya merupakan pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupatren Jembrana.

Oknum yang belakangan ini diketahui pernah terjerat hukuman karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 tersebut kini dipastikannya telah dipecat. Dirinya menyebutkan pemecatan terhadap oknum pegawai kontrak tersebut sudah dilakukan pada 12 Mei 2023.

"Pegawai kontrak dapat langsung dipecat oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka akan diberhentikan tanpa pemberitahuan," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.