Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pegawai Terlibat Narkoba, Pemkab Jembrana Buka Suara

Bali Tribune / NARKOBA- Dari 11 tersangka kasus narkoba yang kini tengah ditangani di Polres Jembrana, dua diantaranya adalah pegawai Pemkab Jembrana yakni seorang PNS dan seorang pegawai kontrak.

balitribune.co.id | Negara - Setelah dua pegawainya terjerat kasus narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akhirnya buka suara. Diketahui bahwa seorang PNS dan pegawai kontrak di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu saat berlangsungnya Operasi Antik. Keduanya kini sedang diproses di Polres setempat.

 Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani mengakui jika tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial IMB alias Bagik (42) asal Kelurahan Pendem, Jembrana merupakan PNS di Bagian Umum Setda Jembrana yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Jembrana.

"Nama yang bersangkutan adalah seorang sopir," ujarnya menjelaskan.

Ia memastikan terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengenai pemberhentian sementara ini, kami sudah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara. Tanggal 15 Mei 2023 yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dan sesuai aturan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya Senin (29/5).

Dijelaskannya pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap PNS baru dapat dilakukan ketika terbukti bahwa oknum tersebut bersalah dan telah ditetapkan sebagai terpidana sesuai putusan hakim saat persidangan di pengadilan.

"PTDH akan dilakukan ketika sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan saat ini proses hukum masih berlanjut, jadi kami masih menunggu hasil di persidangan," jelasnya. Selama pemberhentian sementara, oknum PNS ini dikatakannya masih menerima gaji.

Namun ia memastikan oknum PNS ini hanya menerima 50 persen dari gaji pokok tanpa mendapatkan tunjangan apa pun. "Tunjangan tidak dapat, hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Gaji pokok yang bersangkutan saat ini ada di golingan 2c sebesar Rp2.859.800," paparnya.

Sedangkan oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang terlibat dalam kasus narkoba berinisial IKASU (25) asal Tegalcangkring dipastikannya merupakan pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupatren Jembrana.

Oknum yang belakangan ini diketahui pernah terjerat hukuman karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 tersebut kini dipastikannya telah dipecat. Dirinya menyebutkan pemecatan terhadap oknum pegawai kontrak tersebut sudah dilakukan pada 12 Mei 2023.

"Pegawai kontrak dapat langsung dipecat oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka akan diberhentikan tanpa pemberitahuan," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.