Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Kecolongan, Pengunjung Sidang Selundupkan Narkoba ke Terdakwa

Bali Tribune / PN Denpasar (ist)
balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri (PN) Denpasar kecolongan dalam melakukan pengawasan. Seorang terdakwa kasus narkoba yang identitasnya masih dirahasiakan mendapat suplai narkoba dari pengunjung sidang pada 16 Juni 2023 lalu. Sang penyelundup sedang dalam pengejaran polisi.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, pihak PN Denpasar sendiri mengetahui adanya penyelundupan narkoba masuk area PN Denpasar setelah mendapat informasi dari Polresta Denpasar.
 
"PN dapat info dari Polresta. Pada saat terdakwa pulang dari sidang di PN Denpasar, ketika para tahanan mau masuk ke sel tahanan Mapolresta, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan beserta barang bawaan. Pada saat itulah ditemukan narkotika jenis sabu - sabu. Tetapi berapa jumlahnya kurang tahu," ungkap seorang sumber di Denpasar, Rabu (12/7).
 
Setelah diamankan dan diinterogasi, kepada polisi terdakwa itu mengaku mendapatkan sabu itu saat di PN Denpasar. Namun belum dijelaskan secara rinci ia mendapatkan sabu itu, apakah pada saat di ruang sidang atau ketika berada di dalam sel tahanan PN Denpasar.
 
"Yang jelas, menurut pengakuannya di dapat saat di PN Denpasar. Berarti, pengamanan di PN Denpasar lemah dan pengawasan dari Jaksa terhadap terdakwa kurang. Sehingga pengunjung dapat menyelundupkan narkoba dan sampai lolos ke tangan terdakwa," ujarnya.
 
Humas PN Denpasar, Wayan Suarta yang ditemui Bali Tribune di PN Denpasar, Rabu (12/7) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. Ia menyarakan untuk konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
 
"Ya, kami juga baru mendapat informasi kemarin. Pengamanan disini sudah ketat, hanya kita disini tidak ada alat untuk mendeteksi narkoba seperti yang ada di Bandara. Dan Satpam disini juga sudah dipanggil oleh Ketua PN untuk pengamanannya lebih diperketat lagi," ujarnya.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, akan mengecek informasi tersebut. "Saya konfirmasi dulu," jawabnya. Sementara Kasat Narkoba, Kompol Mirza dikonfirmasi Bali Tribune, melempar kembali ke Humas. "Cek ke Humas," jawabnya singkat. 
wartawan
RAY
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.