Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pihak Hotel Kayumanis Bongkar Fakta Eks Anggota DPRD Bukan Pemilik Tanah

Bali Tribune / Penasehat Hukum (PH) hotel Kayumanis saat memberikan keterangan di Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (21/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Penasihat Hukum Hotel Kayumanis melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justica membongkar fakta yang diduga kuat menunjukkan bahwa eks anggota DPRD, I Made Dharma bukan pemilik tanah yang menjadi sengketa gugatan terhadap Made Tarip Widharta.

Pada pemeriksaan terhadap saksi oleh Penyidik Unit III Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (21/7), pihak PT. Bali Danadhipa selaku pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran yang diwakili advokat Nico Hezron, SH, MH, Marusaha Hutadjulu, SH, MH, dan Ariyanto Hermawan, SH, MH memberikan kesaksian di hadapan Penyidik dengan menyerahkan bukti-bukti perjanjian berupa dua buah akta notaris.

Pelapor Made Tarip melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum H2B Law Office, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH menjelaskan, dua bukti akta notaris, yaitu akta Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 09 antara I Ketut Senta (salah satu seorang pihak terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran yang dibuat di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, SH, MH selaku Notaris di Kabupaten Badung.

Dan, akta Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 10 antara I Made Patra (alm) (bapak kandung dari I Made Atmaja dan Wayan Sudarta yang merupakan salah satu dari pihak terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, SH, MH selaku Notaris di Kabupaten Badung.

"Penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang telah disepakati sebelumnya dan ditandatangani oleh pihak pelapor (keluarga besar Made Tarip Widarta) dengan pihak penggarap, yaitu para terlapor Made Dharma, SH, I Made Patra, I Ketut Senta pada bulan Juli 2001 untuk dapat terbitnya Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 28 tanggal 15 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH selaku Notaris di Kuta, antara pihak PT. Bali Danadhipa dengan pihak pemilik tanah keluarga besar Made Tarip Widarta dkk," ungkapnya di Denpasar, Minggu (23/7).

Dijelaskan Ketut Arta, isi dari akta perjanjian pengosongan nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002 tersebut, menjelaskan dan membuktikan bahwa para terlapor Ketut Senta dkk pada tanggal 21 September 2002 telah mengakui bahwa pihak PT. Bali Danadhipa pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, adalah pemegang hak sewa atau hanya sebagai pihak yang menyewa atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik 8293/Jimbaran dan Sertifikat Hak Milik 8294/Jimbaran kepada pihak yang menyewakan tanah, yaitu pemilik tanah yang sah atas nama para pelapor, Made Tarip Widarta dkk. Pihak para terlapor berjanji mengosongkan tanah yang ditempatinya tersebut setelah menerima uang Rp 200 juta sebagai uang kompensasi, dan pihak para terlapor telah menerima uang pengosongan tanah milik pelapor tersebut dari PT. Bali Danadhipa sesuai isi akta perjanjian pengosongan nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002. Dengan bukti adanya kwitansi penerimaan uang oleh Ketut Senta dan Made Patra tanggal 25 Maret 2003, dan bukti surat setoran tunai/pemindahan antar cabang: BG BCA 850025 atas perintah PT. Bali Dhanadhipa, Bank Payment Voucher tanggal 25 Maret 2003 untuk pembayaran BG BCA 850025, sebagai bukti bahwa pihak terlapor, yaitu Ketut Senta dan Made Patra telah menerima pembayaran kompensasi secara lunas untuk transaksi sejumlah Rp 200 juta tersebut.

"Pihak terlapor sesungguhnya sudah tidak bisa untuk menghindar dari jeratan hukum dikarenakan bukti hukum sudah kuat. Dimana sesungguhnya para terlapor ini hanyalah sebagai penggarap, bukan pemilik seperti isi gugatan perkara Perdata ganti rugi  nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps  yang mengklaim bahwa para terlapor tiba – tiba berubah pikiran dgn mengaku sebagai pemilik. Padahal fakta hukum dapat kita lihat dari alasan yuridis penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu rangkaian yang tidak terputus, yaitu hanya sebagai pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang diharuskan oleh pihak penyewa yaitu PT. Bali Danadhipa sebagai pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran," terangnya.

Dari keempat bukti surat yang dimiliki pelapor, terbukti bahwa pihak para terlapor Made Dharma, I Ketut Senta dan Made Patra hanyalah sebagai penghuni atau penggarap tanah milik pelapor, sesuai isi Surat Perjanjian Pengosongan dan Surat Pernyataan bulan Juli 200. Dalam surat perjanjian itu menyatakan bahwa Made Dharma dan para terlapor menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa seperti tersebut adalah tanah milik yang sah dari I Wayan Terek, Made Tarip Widarta, Ketut Adnyana, Nyoman Serep dan Wayan Astawan. Made Dharma, dkk mengakui bukan sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penghuni atau penggarap di atas tanah milik para pelapor dan sebagai penggarap bersedia mengosongkan lahan. "Sesuai isi Pasal 4 Surat Pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh para terlapor Made Dharma, Ketut Senta dan Made Patra dengan para pelapor I Made Tarip Widarta yang berbunyi, bahwa pihak Made Dharma, Made Patra, Ketut Senta menyatakan tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapun juga kepada pihak I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Ketut Adnyana, I Nyoman Serep dan Wayan Astawan atas tanah-tanah lain yang menjadi hak milik pihak I Made Tarip Widarta, dkk, maupun tanah-tanah lain yang tercatat atas nama I Sadra dan I Riyeg," terang Ketut Arta.

Seorang Penasehat Hukum hotel Kayumanis, Ariyanto Hermawan, SH, MH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penyerahan barang bukti kepada penyidik. "Kemarin memang kami memberikan keterangan dan menyerahkan bukti dua buah akta nomor 09 dan no 10 akta perjanjian Pengosongan. untuk  kelengkapan atas adanya penyelidikan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum  Polda Bali atas Laporan Polisi, Pak  Made Tarip," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.