Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pihak Hotel Kayumanis Bongkar Fakta Eks Anggota DPRD Bukan Pemilik Tanah

Bali Tribune / Penasehat Hukum (PH) hotel Kayumanis saat memberikan keterangan di Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (21/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Penasihat Hukum Hotel Kayumanis melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justica membongkar fakta yang diduga kuat menunjukkan bahwa eks anggota DPRD, I Made Dharma bukan pemilik tanah yang menjadi sengketa gugatan terhadap Made Tarip Widharta.

Pada pemeriksaan terhadap saksi oleh Penyidik Unit III Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (21/7), pihak PT. Bali Danadhipa selaku pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran yang diwakili advokat Nico Hezron, SH, MH, Marusaha Hutadjulu, SH, MH, dan Ariyanto Hermawan, SH, MH memberikan kesaksian di hadapan Penyidik dengan menyerahkan bukti-bukti perjanjian berupa dua buah akta notaris.

Pelapor Made Tarip melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum H2B Law Office, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH menjelaskan, dua bukti akta notaris, yaitu akta Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 09 antara I Ketut Senta (salah satu seorang pihak terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran yang dibuat di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, SH, MH selaku Notaris di Kabupaten Badung.

Dan, akta Perjanjian Pengosongan tanggal 21 September 2002 Nomor 10 antara I Made Patra (alm) (bapak kandung dari I Made Atmaja dan Wayan Sudarta yang merupakan salah satu dari pihak terlapor) dengan pihak PT. Bali Danadhipa, pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, di hadapan Liang Budiarta Budi Suar Tama, SH, MH selaku Notaris di Kabupaten Badung.

"Penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang telah disepakati sebelumnya dan ditandatangani oleh pihak pelapor (keluarga besar Made Tarip Widarta) dengan pihak penggarap, yaitu para terlapor Made Dharma, SH, I Made Patra, I Ketut Senta pada bulan Juli 2001 untuk dapat terbitnya Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 28 tanggal 15 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Ni Nyoman Sudjarni, SH selaku Notaris di Kuta, antara pihak PT. Bali Danadhipa dengan pihak pemilik tanah keluarga besar Made Tarip Widarta dkk," ungkapnya di Denpasar, Minggu (23/7).

Dijelaskan Ketut Arta, isi dari akta perjanjian pengosongan nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002 tersebut, menjelaskan dan membuktikan bahwa para terlapor Ketut Senta dkk pada tanggal 21 September 2002 telah mengakui bahwa pihak PT. Bali Danadhipa pengelola hotel Kayumanis Jimbaran, adalah pemegang hak sewa atau hanya sebagai pihak yang menyewa atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik 8293/Jimbaran dan Sertifikat Hak Milik 8294/Jimbaran kepada pihak yang menyewakan tanah, yaitu pemilik tanah yang sah atas nama para pelapor, Made Tarip Widarta dkk. Pihak para terlapor berjanji mengosongkan tanah yang ditempatinya tersebut setelah menerima uang Rp 200 juta sebagai uang kompensasi, dan pihak para terlapor telah menerima uang pengosongan tanah milik pelapor tersebut dari PT. Bali Danadhipa sesuai isi akta perjanjian pengosongan nomor 09 dan 10 tanggal 21 September 2002. Dengan bukti adanya kwitansi penerimaan uang oleh Ketut Senta dan Made Patra tanggal 25 Maret 2003, dan bukti surat setoran tunai/pemindahan antar cabang: BG BCA 850025 atas perintah PT. Bali Dhanadhipa, Bank Payment Voucher tanggal 25 Maret 2003 untuk pembayaran BG BCA 850025, sebagai bukti bahwa pihak terlapor, yaitu Ketut Senta dan Made Patra telah menerima pembayaran kompensasi secara lunas untuk transaksi sejumlah Rp 200 juta tersebut.

"Pihak terlapor sesungguhnya sudah tidak bisa untuk menghindar dari jeratan hukum dikarenakan bukti hukum sudah kuat. Dimana sesungguhnya para terlapor ini hanyalah sebagai penggarap, bukan pemilik seperti isi gugatan perkara Perdata ganti rugi  nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps  yang mengklaim bahwa para terlapor tiba – tiba berubah pikiran dgn mengaku sebagai pemilik. Padahal fakta hukum dapat kita lihat dari alasan yuridis penerbitan kedua bukti akta nomor 09 dan nomor 10 perjanjian pengosongan tanggal 21 September 2002 tersebut adalah sebagai salah satu rangkaian yang tidak terputus, yaitu hanya sebagai pemenuhan dari Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Pengosongan bulan Juli 2001 yang diharuskan oleh pihak penyewa yaitu PT. Bali Danadhipa sebagai pengelola Hotel Kayumanis Jimbaran," terangnya.

Dari keempat bukti surat yang dimiliki pelapor, terbukti bahwa pihak para terlapor Made Dharma, I Ketut Senta dan Made Patra hanyalah sebagai penghuni atau penggarap tanah milik pelapor, sesuai isi Surat Perjanjian Pengosongan dan Surat Pernyataan bulan Juli 200. Dalam surat perjanjian itu menyatakan bahwa Made Dharma dan para terlapor menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa seperti tersebut adalah tanah milik yang sah dari I Wayan Terek, Made Tarip Widarta, Ketut Adnyana, Nyoman Serep dan Wayan Astawan. Made Dharma, dkk mengakui bukan sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penghuni atau penggarap di atas tanah milik para pelapor dan sebagai penggarap bersedia mengosongkan lahan. "Sesuai isi Pasal 4 Surat Pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh para terlapor Made Dharma, Ketut Senta dan Made Patra dengan para pelapor I Made Tarip Widarta yang berbunyi, bahwa pihak Made Dharma, Made Patra, Ketut Senta menyatakan tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapun juga kepada pihak I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Ketut Adnyana, I Nyoman Serep dan Wayan Astawan atas tanah-tanah lain yang menjadi hak milik pihak I Made Tarip Widarta, dkk, maupun tanah-tanah lain yang tercatat atas nama I Sadra dan I Riyeg," terang Ketut Arta.

Seorang Penasehat Hukum hotel Kayumanis, Ariyanto Hermawan, SH, MH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penyerahan barang bukti kepada penyidik. "Kemarin memang kami memberikan keterangan dan menyerahkan bukti dua buah akta nomor 09 dan no 10 akta perjanjian Pengosongan. untuk  kelengkapan atas adanya penyelidikan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum  Polda Bali atas Laporan Polisi, Pak  Made Tarip," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.