Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tipikor dan Perpajakan, Kejaksaan Selamatkan Rp 2,2 M Uang Negara

Bali Tribune / KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH.,MH.,memberikan keterangan  perkara yang dilakukan selama tahun 2023.

balitribune.co.id | Singaraja - Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Singaraja berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp  2,2 milyar. Uang sebesar itu didapat  dari penanganan 4 perkara tindak pidana khusus, diantaranya 3 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 1 tindak pidana perpajakan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH.,MH., Selasa (12/12).

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Bambang Suparyanto, SH., dan Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH., Rizal Syah Nyaman mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan selama ini telah mengumpulkan uang sitaan dan pembayaran denda dari tindak pidana korupsi dan perpajakan oleh Seksi Pidsus di tahun 2023.

"Perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus sebesar Rp. 70.802.000,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan RP. 661.269.556,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes  Banjarasem Mandara  Desa Banjarasem RP. 29.899.098,- dan dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar RP. 1.457.784.414,-, sehingga total sitaan dan denda mencapai Rp. 2.219.755.068,- " jelas Rizal Syah Nyaman.

Dari beberapa  proses hukum yang dilakukan,  4 kasus pidana khusus itu telah melaksanakan eksekusi pada kasus tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan pada 4 Desember 2023 dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes di Banjarasem oleh bendahara/sekretaris BUMDes Made Agus Tedi Arianto masih melakukan upaya hukum banding. Sementara dua kasus lain masih menunggu putusan kasasi agar memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kasus penyalahgunaan dana BUMDes Temukus oleh Kolektor dan Kasir BUMDes Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, kemudian  perkara tindak pidana perpajakan oleh Komang Nunuk Sulasih ini masih menunggu tahap upaya hukum kasasi, dimana putusan kasasi belum turun/belum berkekuatan hukum tetap," terang Kajari Buleleng.

Selain itu Rizal memaparkan sejumlah perkara yang ditangani Seksi Pidsus Kejaksaan Buleleng diantaranya dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan Dana BKK di Desa Adat Sekumpul dan Desa Adat Lokapaksa, kemudian dalam tahap penyidikan berkaitan dengan dana BKK di Desa Adat Tista serta pada tahap proses penuntutan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Tamblang.

"Ada juga kasus penyalahgunaan dana BUMDes Tigawasa, penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Unggahan, tindak pidana korupsi APBDes Temukus serta tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Buleleng,"tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.