Mengganggu Ketertiban Umum, 17 Orang Anak Punk Ditertibkan | Bali Tribune
Diposting : 7 January 2024 19:56
HEN - Bali Tribune
Bali Tribune / DIAMANKAN- sejumlah anak Punk diamankan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar, Sabtu (6/1) pekan lalu. 

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Polsek Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Utara menertibkan sejumlah Anak Punk di beberapa ruas jalan, Sabtu (6/1) malam lalu. Penertiban itu lantaran aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum. 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebanyak 17 Anak Punk turut ditertibkan. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik, sehingga diharapkan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. 

Lebih lanjut disampaikan, langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini utamanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk. 

Bawa Nendra mengingatkan bahwa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar. Sehingga nantinya 17 anak punk ini akan diberikan sanksi dengan sebelumnya mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk berkatifitas.