Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AWK Resmi Dipecat

Bali Tribune / DEMO - Aksi massa berupa demo simpatik dari sekelompok umat Muslim di Bali yang mendatangi Kantor DPD RI Bali buntut pernyataan Arya Wedakarna di Denpasar, Kamis (4/1) lalu.

balitribune.co.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya melalui pesan singkat pada Kamis (28/2/2024), dikutip dari antaranews.com.

Ari menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja, setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Pada 2 Februari 2024, Badan Kehormatan DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.

AWK dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hal ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga terbitnya Keppres.

Arya Wedakarna dipecat dari DPD RI karena dinilai melanggar kode etik atas pernyataannya tentang wanita berkerudung (jilbab) yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pernyatannya itu dinilai diskriminatif dan bernuansa SARA sehingga beberapa elemen masyarakat Muslim di Bali melakukan aksi demo menuntut AWK diberhentikan sebagai anggota DPD RI. Bahkan MUI Bali mengadukan AWK ke Polda Bali dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

wartawan
ANT
Category

Wakili Ketua DPRD Badung, Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya Agung di Pura Puseh Sigaran

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Gede Wiradana mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan lan Pedudusan Agung Utamaning Utama di Pura Puseh Desa Adat Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemacetan di Gilimanuk Masih Terjadi, Warga Minta Keluhannya Disikapi

balitribune.co.id | Negara - Kondisi krodit akibat mengularnya antrean kendaraan dari pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, hingga kini masih terus terjadi. Kemacetan lalu lintas di jalur menuju pelabuhan tersebut kini dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat di Kelurahan Gilimanuk. Warga pun berharap keluhan masyarakat bisa segera disikapi oleh pihak-pihak terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Terintegrasi melalui BALI SIGAP

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat tata kelola komunikasi krisis melalui pengembangan Sistem Informasi Gerak Cepat Antisipasi dan Penanganan Isu Publik (BALI SIGAP). Sistem ini dirancang untuk mendukung mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dalam menangani berbagai isu publik secara cepat, terukur, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Veda Ega Pratama, Harapan Baru Motorsport Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Berawal dari seorang anak yang menghabiskan waktu sepulang sekolah berlatih motocross, Veda Ega Pratama kini menjelma menjadi salah satu talenta muda kebanggaan Indonesia di panggung balap dunia.

Prestasi terbarunya sebagai runner-up Moto3™ Malaysia 2026 menjadi bukti mimpi besar yang dibangun sejak dini mulai membuahkan hasil, sekaligus menghadirkan harapan baru bagi masa depan motorsport Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Luncurkan Cetak Biru, Keuangan Syariah Didorong Naik Kelas

balitribune.co.id | Makassar - Industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun, tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Namun, dengan pangsa pasar baru 11,21 persen dari total aset keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masih terbuka ruang besar untuk memperkuat industri tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.