Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir AKDP Tolak Usia Angkutan Umum Dibatasi

AKDP
Perwakilan Sopir AKDP se-Bali bersama Komisi III DPRD Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Perwakilan sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Bali, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (21/6) lalu. Di Gedung Dewan, mereka diterima oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Di hadapan para wakil rakyat, para sopir ini mengeluhkan pembatasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begitu juga dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur batas usia kendaraan bermotor.

Pasal 19 ayat 2 huruf a Perda Nomor 4/2016, misalnya, mengatur batas usia angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Aturan ini dikecualikan untuk angkutan pedesaan.

Pemberlakuan regulasi ini bakal membuat sopir AKDP kehilangan pekerjaannya. Karena itu, mereka secara tegas menolak pembatasan usia kendaraan tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, mengatakan, masalah yang dialami para sopir ini perlu disikapi serius. Pasalnya, apa yang dipersoalkan ini menyangkut nasib para sopir.

“Ini masalahnya menyangkut pekerjaan mereka. Hambatannya di UU 22/2009 dan Perda 4/2016 khusus Pasal 19, yang menyaratkan usia maksimal angkutan orang dibatasi 25 tahun,” ujar Tamba.

Faktanya, demikian politisi asal Jembrana ini, usia AKDP semuanya sudah tua. “Tapi di situ mereka mencari nafkah. Mereka mau taat hukum, mau bayar pajak, tapi aturannya membatasi usia angkutannya,” tegas Tamba.

Ia pun meminta semua pihak terkait, untuk mencari solusi bersama atas masalah tersebut. DPRD Provinsi Bali, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat.

“Setelah lebaran kita konsultasikan ke pusat untuk mencari solusi terbaik bagi para sopir AKDP ini,” ujar Tamba, yang juga Bakal Caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang dijuluki TMS (Tamba Menuju Senayan).

Adapun anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Bali IGA Diah Werdhi Srikandi, menegaskan, pemberlakukan Perda Nomor 4/2016 itu menyebabkan banyak sopir AKDP tidak bisa mengurus izin. Mereka juga menganggur karena kendaraan tidak bisa dioperasikan.

Politisi asal Jembrana itu menyarankan untuk memperpanjang batas usia angkutan tersebut. “Saran yang kami berikan, masa pemberlakuan untuk kendaraan usia 25 tahun diundur, agar sopir-sopir ini memiliki waktu untuk peremajaan (kendaraan),” ucapnya.

“Sebaiknya Dishub melakukan screening terhadap kendaraan usia 25 tahun ke atas yang layak, diperketat Uji KIR, emisi gas buang, dan lainnya,” imbuh Diah Srikandi.

wartawan
San Edison
Category

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.