Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir AKDP Tolak Usia Angkutan Umum Dibatasi

AKDP
Perwakilan Sopir AKDP se-Bali bersama Komisi III DPRD Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Perwakilan sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Bali, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (21/6) lalu. Di Gedung Dewan, mereka diterima oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Di hadapan para wakil rakyat, para sopir ini mengeluhkan pembatasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begitu juga dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur batas usia kendaraan bermotor.

Pasal 19 ayat 2 huruf a Perda Nomor 4/2016, misalnya, mengatur batas usia angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Aturan ini dikecualikan untuk angkutan pedesaan.

Pemberlakuan regulasi ini bakal membuat sopir AKDP kehilangan pekerjaannya. Karena itu, mereka secara tegas menolak pembatasan usia kendaraan tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, mengatakan, masalah yang dialami para sopir ini perlu disikapi serius. Pasalnya, apa yang dipersoalkan ini menyangkut nasib para sopir.

“Ini masalahnya menyangkut pekerjaan mereka. Hambatannya di UU 22/2009 dan Perda 4/2016 khusus Pasal 19, yang menyaratkan usia maksimal angkutan orang dibatasi 25 tahun,” ujar Tamba.

Faktanya, demikian politisi asal Jembrana ini, usia AKDP semuanya sudah tua. “Tapi di situ mereka mencari nafkah. Mereka mau taat hukum, mau bayar pajak, tapi aturannya membatasi usia angkutannya,” tegas Tamba.

Ia pun meminta semua pihak terkait, untuk mencari solusi bersama atas masalah tersebut. DPRD Provinsi Bali, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat.

“Setelah lebaran kita konsultasikan ke pusat untuk mencari solusi terbaik bagi para sopir AKDP ini,” ujar Tamba, yang juga Bakal Caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang dijuluki TMS (Tamba Menuju Senayan).

Adapun anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Bali IGA Diah Werdhi Srikandi, menegaskan, pemberlakukan Perda Nomor 4/2016 itu menyebabkan banyak sopir AKDP tidak bisa mengurus izin. Mereka juga menganggur karena kendaraan tidak bisa dioperasikan.

Politisi asal Jembrana itu menyarankan untuk memperpanjang batas usia angkutan tersebut. “Saran yang kami berikan, masa pemberlakuan untuk kendaraan usia 25 tahun diundur, agar sopir-sopir ini memiliki waktu untuk peremajaan (kendaraan),” ucapnya.

“Sebaiknya Dishub melakukan screening terhadap kendaraan usia 25 tahun ke atas yang layak, diperketat Uji KIR, emisi gas buang, dan lainnya,” imbuh Diah Srikandi.

wartawan
San Edison
Category

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.