Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

tenaga kerja
Bali Tribune / DILINDUNGI – Keberadaan tenaga kerja lokal termasuk di sektor perikanan di Jembrana ini perlu dilindungi oleh regulasi yang mengatur ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Keberadaan TKA di daerah juga menjadi kekhawatiran kalangan legislatif di Jembrana. Para wakil rakyat ini kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang mengatur salah satunya terkait TKA di Jembrana.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menjelaskan, awalnya Ranperda ini diagendakan dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2025 dengan judul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, setelah melalui serangkaian tahapan, terjadi perubahan.

"Atas dasar hasil konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah terkait, dan pertimbangan hukum dari Tim Ahli DPRD baik yang ada di Kanwil Hukum dan HAM Bali maupun Tim Ahli yang ada di Fakultas Hukum Universitas Udayana, maka judul Ranperda ini berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," terangnya, Rabu (9/7).

Dikatakannya Ranperda ini juga telah melewati seluruh tahapan harmonisasi dari Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dengan hasil harmonisasinya tertuang dalam surat Nomor W.20.UM.01.01-3644 tanggal 24 Juni 2025. Ranperda ini, menurutnya dirancang untuk menjawab keperluan Jembrana dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang terpadu dan responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan hukum.

Dengan adanya Perda ini, menurutnya nantinya dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan akan memiliki panduan regulasi yang jelas dalam menetapkan kebijakan dan menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) baik makro maupun mikro. Selain pengaturan yang jelas mengenai penggunaan TKA di daerah yang menjadi salah satu sorotan utama, regulasi ini juga mengatur sejumlah hal krusial mengenai ketenagakerjaan di daerah.

Hal-hal yang diatur dalam regulasi ini di antaranya ketentuan mengenai jaminan perlakuan setara kepada seluruh tenaga kerja, termasuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, pengaturan mengenai hubungan kerja dan hubungan industrial, pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh, serta ketentuan panduan yang jelas dalam pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh.

Perda ini juga menjadi respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Pembentukan Perda ini, menurutnya, menjadi sebuah keniscayaan bagi Kabupaten Jembrana. Salah satunya fokusnya adalah pengaturan mengenai TKA agar tidak mengorbankan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal yang secara khusus diatur dalam Bab VI Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang terdiri dari 2 pasal.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Jembrana untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era globalisasi. Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, pihaknya berharap Ranperda ini bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,

"Besar harapan kami agar Ranperda ini bisa dibahas lebih lanjut dan lancar melalui tahapan pembahasan yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Glamping di Pelaga Diterjang Longsor, Dua Pengunjung Diduga Tertimbun

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras yang melanda kawasan utara Kabupaten Badung sejak Minggu (1/11/2026) malam memicu bencana tanah longsor di Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Material tebing mendadak ambrol dan menimbun salah satu unit penginapan di Eco Park Pelaga Glamping Retreat.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang pengunjung diduga kuat terjebak dan tertimbun di dalam bangunan yang tertimpa material longsoran.

Baca Selengkapnya icon click

Final BRILIAN Sportartcular Bulu Tangkis Meriah, BO Denpasar Gatot Subroto Raih Gelar Juara

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang BRILIAN Sportartcular cabang olahraga (cabor) bulu tangkis Regional Office BRI Region 17 Denpasar berlangsung meriah dengan atmosfer pertandingan yang penuh semangat, sportivitas, dan kebersamaan. Partai final yang digelar pada Minggu (1/11) di GOR Praja Raksaka Denpasar mempertemukan para perwakilan Branch Office terbaik yang telah melalui rangkaian pertandingan sebelumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Branch Office BRI Singaraja Raih Juara Umum BRILIAN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Branch Office (BO) BRI Singaraja berhasil meraih predikat Juara Umum dalam ajang BRILIAN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar yang mencapai puncaknya pada Minggu (1/11/2026). BO BRI Singaraja berhasil mengukuhkan prestasinya dengan mengoleksi 4 medali emas dan 2 medali perak dari total 12 cabang olahraga dan seni yang dipertandingkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Turis Prancis Ditikam di Vila Tejakula, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas menjadi korban penusukan di sebuah vila di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026) malam. Selain mengusut dugaan penganiayaan tersebut, Polres Buleleng juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak vila yang mengetahui kejadian tetapi tidak segera melaporkannya kepada polisi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.