Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

tenaga kerja
Bali Tribune / DILINDUNGI – Keberadaan tenaga kerja lokal termasuk di sektor perikanan di Jembrana ini perlu dilindungi oleh regulasi yang mengatur ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Keberadaan TKA di daerah juga menjadi kekhawatiran kalangan legislatif di Jembrana. Para wakil rakyat ini kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang mengatur salah satunya terkait TKA di Jembrana.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menjelaskan, awalnya Ranperda ini diagendakan dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2025 dengan judul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, setelah melalui serangkaian tahapan, terjadi perubahan.

"Atas dasar hasil konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah terkait, dan pertimbangan hukum dari Tim Ahli DPRD baik yang ada di Kanwil Hukum dan HAM Bali maupun Tim Ahli yang ada di Fakultas Hukum Universitas Udayana, maka judul Ranperda ini berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," terangnya, Rabu (9/7).

Dikatakannya Ranperda ini juga telah melewati seluruh tahapan harmonisasi dari Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dengan hasil harmonisasinya tertuang dalam surat Nomor W.20.UM.01.01-3644 tanggal 24 Juni 2025. Ranperda ini, menurutnya dirancang untuk menjawab keperluan Jembrana dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang terpadu dan responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan hukum.

Dengan adanya Perda ini, menurutnya nantinya dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan akan memiliki panduan regulasi yang jelas dalam menetapkan kebijakan dan menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) baik makro maupun mikro. Selain pengaturan yang jelas mengenai penggunaan TKA di daerah yang menjadi salah satu sorotan utama, regulasi ini juga mengatur sejumlah hal krusial mengenai ketenagakerjaan di daerah.

Hal-hal yang diatur dalam regulasi ini di antaranya ketentuan mengenai jaminan perlakuan setara kepada seluruh tenaga kerja, termasuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, pengaturan mengenai hubungan kerja dan hubungan industrial, pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh, serta ketentuan panduan yang jelas dalam pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh.

Perda ini juga menjadi respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Pembentukan Perda ini, menurutnya, menjadi sebuah keniscayaan bagi Kabupaten Jembrana. Salah satunya fokusnya adalah pengaturan mengenai TKA agar tidak mengorbankan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal yang secara khusus diatur dalam Bab VI Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang terdiri dari 2 pasal.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Jembrana untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era globalisasi. Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, pihaknya berharap Ranperda ini bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,

"Besar harapan kami agar Ranperda ini bisa dibahas lebih lanjut dan lancar melalui tahapan pembahasan yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Besok, 24 Atlet Dunia Jajal Ekstremnya Red Bull Cliff Diving di Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi ditetapkan sebagai lokasi pembuka ajang olahraga ekstrem bertaraf internasional, Red Bull Cliff Diving World Series 2026. Kompetisi bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (21/5) hingga Sabtu (23/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Harkitnas ke-118 di Badung, Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

balitribune.co.id | Mangupura - Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Badung berlangsung khidmat, Rabu (20/5/2026) di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba. Tema peringatan Harkitnas tahun ini "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desak Percepatan Pembenahan Tiga RS Daerah, Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Pastikan Proyek PSEL Berjalan Dinamis

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Pesanggaran Denpasar melakukan penolakan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dilakukan di lahan milik Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan terpampang Baliho penolakan yang terpasang di dua tempat tepat di depan lahan pembangunan PSEL milik Pelindo ini, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PLTU Celukan Bawang Kenalkan Listrik ke Pelajar

balitribune.co.id I Singaraja - Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026), dimanfaatkan PLTU Celukan Bawang untuk membuka ruang edukasi bagi pelajar. Pembangkit listrik tenaga uap tersebut mengundang puluhan siswa dari lima SMP di sekitar wilayah operasional untuk mengenalkan proses kerja pembangkit dan pelestarian lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.