Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar "Palsu" yang Menggerus Martabat Ilmu

Dr. Eko Wahyuanto
Bali Tribune / Dr. Eko Wahyuanto - Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta

balitribune.co.id | Di era ketika banyak hal bisa “disertifikasi” dalam hitungan hari, fenomena mengkhawatirkan muncul: orang-orang dengan bangga menuliskan deretan inisial gelar di belakang nama mereka, mulai dari CFP, CHt., dan kini ditambah lagi CSP, CSPM, CRMP, hingga CSPRO yang publik tidak paham apa maknanya.

Ternyata gelar tersebut berasal dari lembaga pendidikan termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi. Tentu saja yang memprihatinkan bukan keberadaan lembaga sertifikasinya, karena kompetensi memang perlu diakui dan diperlukan untuk standarisasi kompetensi seseorang.

Hal yang menjadi masalah adalah cara penggunaannya yang seolah-olah setara dengan gelar pendidikan formal. Bahkan dalam banyak kasus seolah menggantikan gelar akademik yang lahir dari proses panjang pencarian ilmu dan perjuangan intelektual.

Makna sertifikasi

Ini bukan soal sikap elitisme kampus, tetapi lebih pada makna yang tersirat dan konsekuensi bagi penyandang atribut gelar "palsu" itu. Ketika sebuah sertifikat pelatihan tiga hari yang menguji “kemampuan menerapkan manajemen risiko operasional” ditempatkan sejajar dengan gelar doktor yang lahir dari disertasi bertahun-tahun, maka kita sedang menyaksikan devaluasi nilai ilmu pengetahuan itu sendiri. Yang paling mengkhawatirkan, praktik ini sudah dinormalisasi di kalangan profesional, pejabat, hingga politisi.

Prof. Dr. Arief Rachman, pakar pendidikan nasional yang juga pernah menjabat Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT, pernah mengingatkan, bahwa "gelar akademik itu bukan sekadar tanda lulus. Ia adalah kontrak sosial antara individu dengan masyarakat bahwa ia telah menempuh proses epistemologis yang ketat. Bukan hanya tahu, tapi tahu bagaimana mengetahui, tahu batas pengetahuannya, dan tahu tanggung jawab moral atas pengetahuan itu."

Sementara itu, sertifikasi kompetensi, hanyalah snapshot kemampuan teknis pada satu titik tertentu, bukan menggantikan proses pendidikan yang membentuk karakter intelektual.

Namun, realitas di lapangan berkata lain. Kita melihat orang-orang dengan santai menuliskan "CSPRO, CRMP, CMP" di belakang gelar resmi, seolah-olah semua inisial itu sama martabatnya. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini sering kali disertai sikap merendahkan gelar akademik “murni”.

Dalil penggunaan gelar

Dalam hukum pendidikan, sudah dinyatakan dengan tegas. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan tentang larangan penyalahgunaan gelar akademik, vokasi, maupun profesi yang tidak sah. Sanksi pidananya bukan main-main.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri lahir dari Pasal 18 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tugasnya hanya mengakui kompetensi kerja, bukan memberikan gelar. BNSP pun tak pernah mengklaim wewenang mendistribusikan "gelar" apapun.

Lalu mengapa praktik ini terus berlangsung? Karena ada pasar. Ada permintaan akan simbol status yang instan. Ada ketakutan tertinggal dalam kompetisi jabatan yang semakin mengandalkan "kredensial" ketimbang substansi.

Akhirnya orang menuding ini adalah kepentingan bisnis di balik LSP-LSP yang menjamur. Semakin banyak sertifikat terjual, tentu semakin berpendapatan besar bagi asesornya. Yang paling ironis, negara sendiri terjebak ambivalensi, di satu sisi melarang, di sisi lain membiarkan regulasi longgar yang memungkinkan interpretasi kreatif atas "pencantuman gelar".

Undang-Undang ASN melarang

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah ada ketentuan jelas. Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025 berusaha menertibkan bahwa sertifikasi LSP bukan gelar.

Namun, tetap saja hanya bersifat administratif dan bukan prinsip, sehingga, di lapangan, masih banyak ASN yang "mencantumkan" sertifikasi dari lembaga sertifikasi di belakang nama pada dokumen resmi, dengan alasan "sudah diakui negara". Ini bentuk formalisme membunuh substansi.

Di masyarakat, simbol lebih penting daripada realitas; Kita sedang hidup di zaman ketika orang lebih bangga dengan badge digital di LinkedIn ketimbang kemampuan nyata membaca realitas.

Sertifikasi yang seharusnya menjadi pelengkap kompetensi justru dijadikan pengganti identitas intelektual. Akibatnya menciptakan generasi profesional yang kaya sertifikat tapi miskin kemampuan.

Ini bukan soal anti-sertifikasi. Justru sebaliknya. Sertifikasi yang kredibel sangat penting untuk menjaga standar kompetensi di dunia kerja. Hal yang tidak baik adalah ketika profesionalisme dipreteli dari konteksnya, ditarik keluar dari bagian "certifications" pada posisi "curriculum vitae", lalu dipaksakan sejajar dengan gelar akademik di belakang nama. Itu bukan hanya salah secara hukum dan etika, tapi juga dangkal secara filosofis.

 Gelar akademik tak bisa dipalsukan

Pada hakikatnya, gelar akademik tak bisa dipalsukan dengan gelar lain apalagi gelar dari sertifikasi. Betapapun gelar akademik sendiri masih menuai banyak kritik karena berbagai pelanggaran yang terjadi, tapi pencapaiannya tetap membawa jejak perjuangan.

Perjuangan bertahun-tahun belajar tatap muka, menulis jurnal, membuat buku, penelitian sampai pengabdian kepada masyarakat. Sebuah proses yang panjang sehingga tak bisa disetarakan dengan hasil uji kompetensi yang dalam hitungan hari.

Pada akhirnya, kesadaran bahwa ilmu pengetahuan itu tak pernah selesai, sedang sertifikasi kompetensi, sebaik apapun, tidak pernah menawarkan perjuangan panjang seperti pendidikan formal. Ia hanya menawarkan stempel: "Anda kompeten per hari ini".

Maka, marilah kita berhenti berpura-pura. Cantumkanlah sertifikasi dengan bangga di bagian sertifikasi CV, di profil LinkedIn, di kartu nama jika perlu, tapi jangan pernah di belakang nama sebagai "gelar". Karena ketika itu dilakukan, maka bukan hanya melanggar undang-undang tetapi kita sedang mengkhianati martabat ilmu pengetahuan itu sendiri.

Bukankah itu yang paling kita butuhkan di negeri ini: orang-orang yang berani jujur pada batas pengetahuannya, bukan yang sibuk mengoleksi inisial untuk menutupi kekosongan substansi.

wartawan
Dr. Eko Wahyuanto
Category

Pemkab Buleleng Luncurkan 10 Inovasi Strategis, Digitalisasi Layanan Pemerintahan Dipercepat

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mendorong penerapan 10 inovasi strategis untuk mempercepat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sepuluh program tersebut merupakan hasil proyek perubahan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Incar Juara, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Seri Penutup Moto4 Asia Cup 2026 Qatar

balitribune.co.id | Jakarta - Empat pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melakoni putaran terakhir ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Lusail International Circuit, Qatar, pada 6–8 November 2026. Berbekal hasil positif pada seri sebelumnya di Sepang, Malaysia, para pebalap bertekad menutup musim dengan performa terbaik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drillo, Startup Pendidikan Berbasis AI Asal Bali Lolos 20 Besar NextDev Telkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel kembali menggelar NextDev ke-12, program impact incubator bagi para technopreneur Indonesia yang mengembangkan solusi digital berbasis artificial intelligence (AI). Program tahun ini mengusung tema “AI-Powered Innovations” guna mendorong lahirnya inovasi berkelanjutan yang menjawab isu sosial dan lingkungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung AMRun 5K 2026 di Sanur, Joyday Bagikan 2.000 Es Krim Gratis

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yili Indonesia Dairy (Yili) bersama merek es krim Joyday berpartisipasi aktif dalam kegiatan Self-Care Antimicrobial Resistance Awareness Run (AMRun) 5K 2026 yang berlangsung di kawasan Sanur, Bali, awal November 2026. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Yili dalam mendukung gerakan hidup sehat serta mengedukasi masyarakat untuk aktif berolahraga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Porprov Bali 2027, KONI Buleleng Perkuat Sinergi Media dan Bidik Tiga Besar

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2027, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng mulai memperkuat sinergi dengan media massa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut terpublikasi secara luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.