Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

pildes
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Meskipun PP tersebut sudah diterbitkan sekitar satu bulan lalu, pemerintah daerah belum bisa menyusun aturan turunan di tingkat kabupaten tanpa adanya panduan teknis dari kementerian. Aturan ini menjadi sangat penting karena mengacu pada pemilihan sebelumnya banyak bermunculan calon tunggal.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa aturan teknis tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum di lapangan. "Itu yang akan mengatur teknis jika ada calon tunggal," ujarnya saat memberikan keterangan terkait kesiapan regulasi daerah.

Omardani berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Permendagri tersebut sebelum tahapan Pilkel dimulai agar daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun Perda dan sosialisasi. "Kami berharap akhir tahun ini sudah ada Permendagri, karena proses menyusun perda kan perlu waktu yang panjang. Belum lagi sosialisasinya," imbuhnya.

Jika hingga dimulainya masa pencalonan aturan tersebut belum juga turun, pihak legislatif berencana melakukan koordinasi langsung dengan Jakarta. Atau, akan tetap mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026. "Setidaknya kami akan konsultasikan lagi ke pusat, bagaimana langkah selanjutnya kalau memang Permendagri belum keluar kalau (tahap pencalonan) sudah dimulai," tegas Omardani.

Senada dengan itu, Kabid Pemdes DPMD Tabanan, I Wayan Carma, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam posisi memantau perkembangan di tingkat pusat. Ia mengakui bahwa aturan teknis sangat diperlukan meskipun secara hierarki PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Permendagri. "Untuk Permendagri, kami sifatnya menunggu," kata Wayan Carma secara terpisah.

Sebagai perbandingan, pihaknya juga mencermati pelaksanaan Pilkel di Kabupaten Badung yang tetap berjalan pada November 2026 dengan merujuk langsung pada PP terkait akomodasi calon tunggal. "Saya juga kontak dengan DPMD Badung, pilkel mereka di November 2026 ini dengan dasar utama PP yang mengakomodir calon tunggal," jelasnya.

Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan DPMD Badung, mekanisme calon tunggal bisa tetap berjalan meski hanya berpegang pada aturan setingkat PP. Berdasarkan skema yang ada, mekanisme pendaftaran akan mengalami perpanjangan hingga dua kali jika hanya terdapat satu kandidat yang mendaftar guna menghindari calon tunggal. "Dua kali perpanjangan. Setelah itu, jika belum ada calon lain, maka BPD menggelar musyawarah desa untuk menetapkan calon tunggal tersebut untuk diajukan dalam proses pemilihan," jelasnya.

Dalam pemungutan suara nanti, masyarakat akan diberikan pilihan untuk memilih calon tunggal atau kotak kosong. Carma juga mengingatkan adanya risiko jika nantinya kotak kosong justru meraup suara terbanyak dari masyarakat dalam pemilihan tersebut. "Kemungkinan kotak kosong menang ada. Kalau kotak kosong yang menang maka kepala daerah akan menunjuk PJ (penjabat) dari ASN," pungkasnya.

Terkait pelaksanaan Pilkel serentak di 2027, pihaknya memperkirakan berlangsung pada Juni atau Juli 2027. Ini sesuai ketentuan PP yang mengamanatkan bahwa pilkel harus dilaksanakan enam bulan sebelum masa jabatan perbekel definitif selesai.

Sementara itu, sesuai data DPMD Tabanan, pada 2027 mendatang akan ada 197 dari 133 desa yang akan melaksanakan pilkel. Karena itu, baik Komisi I dan DPMD Tabanan menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan pemilihan pimpinan di tingkat desa tersebut.

wartawan
JIN
Category

Sekretaris Bapeda Tabanan Lapor Polisi Usai Difitnah Akun Instagram

balitribune.co.id | Tabanan - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Dayu Winda, mengambil langkah hukum tegas. Ia resmi melaporkan akun Instagram @kep-alakeluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan pada Rabu (28/10/2026) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Memasuki Musim Hujan, Sampah Sungai Denpasar Melonjak

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki musim hujan, volume sampah yang terbawa arus dan menumpuk di sungai serta saluran drainase Kota Denpasar melonjak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengestimasi ada tambahan sampah kiriman mencapai 3,6 ton per hari dalam beberapa hari terakhir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/10/2026). Pemusnahan massal ini didominasi oleh kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang tergolong fantastis.

Baca Selengkapnya icon click

Pecalang Hentikan Aktivitas Fotoyu di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivitas komunitas Fotoyu yang menawarkan jasa fotografi di kawasan pesisir Sanur, khususnya wilayah Desa Adat Intaran, dihentikan sementara. Menyusul penertiban oleh pecalang pada awal Oktober 2026, para fotografer meminta kepastian aturan agar dapat kembali beraktivitas dengan jelas dan terarah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Mendorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi UMKM Penerima KUR

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada debitur sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan kemampuan keluarga dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Memperluas Akses Fasilitas Pembiayaan Rumah dengan Suku Bunga Kompetitif

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mengoptimalkan pemanfaatan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan melalui kegiatan Pekan MLT yang berlangsung serentak pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar pekerja, khususnya peserta kategori Penerima Upah (PU), untuk memperluas akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah dengan suku bunga kompetitif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.