Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Investasi Kripto YWWSDC dan RTHAE

Logo Satgas Pasti
Bali Tribune / Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (ist)

balitribune.co.id I Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Selain itu, YWWSDC dan RTHAE disebut mengklaim memiliki keterkaitan dengan perusahaan atau perizinan di luar negeri, serta menyampaikan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus perizinan di Indonesia.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” demikian disampaikan Satgas PASTI dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan investasi trading aset kripto hingga pembelian token aset keuangan digital.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan YWWSDC. Selain tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, kegiatan usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi adanya perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Temuan tersebut diduga menunjukkan adanya keterkaitan dengan platform YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.

Salah satu bentuk penawarannya dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.

Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin dari OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan juga disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas berbagai temuan tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah penghentian kegiatan terhadap YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa telah dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

"Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan sebelum menempatkan dana," imbau Satgas PASTI.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat.

wartawan
ARW
Category

Kuta Diduga Jadi Markas Judol Internasional, Imigrasi Amankan 21 WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Badung, diduga menjadi basis operasi judi online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Imigrasi, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Ketua K3S Badung Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako di Kecamatan Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud kepedulian nyata terhadap masyarakat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua K3S Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan bantuan kursi roda dan paket sembako di Kecamatan Petang, Jumat (30/10/2026). Bantuan kemanusiaan dari sinergi K3S Badung dan gerakan Badung Peduli ini menyasar dua warga yang sedang mengalami keterbatasan fisik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kopi Sedunia di Petang, Bupati Adi Arnawa dan Ketua DPRD Sepakat Rancang Anggaran Hulu-Hilir 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung berkomitmen mengalokasikan 5 persen dari belanja mandatory pada APBD untuk pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh dari hulu hingga hilir pada anggaran perubahan tahun 2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pekan MLT, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura Buka Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian

balitribune.co.id | Amlapura - Memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar impian bagi pekerja. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan dengan suku bunga kompetitif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Diplomasi Kebudayaan, Inisiatif TiTiBanda Kirim 10 Pemuda Indonesia ke India

balitribune.co.id | Jakarta - Diplomasi kebudayaan menjadi salah satu jembatan strategis dalam mempererat persahabatan antara Indonesia dan India. Melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan kreativitas, kedua negara berpeluang besar untuk membangun hubungan yang semakin erat sekaligus memperkuat pemahaman lintas bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Jadikan Tabanan Titik Kumpul, Sanjaya Ajak VW Safari Promosikan Pariwisata Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyatakan dukungannya terhadap komunitas VW Safari Tabanan untuk turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata daerah sekaligus memperkuat Tabanan sebagai ruang berkumpul dan berkolaborasi bagi berbagai komunitas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.