balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan tarif dasar SJUT bawah tanah sebesar Rp95 ribu. Namun, kemampuan penawaran tertinggi dari pihak provider saat ini baru menyentuh angka Rp45 ribu.
"Karena ada celah perbedaan tarif yang cukup besar, kami terus melakukan pembahasan dengan para provider untuk mencari titik temu," ujar Jaya Negara.
Pemkot Denpasar membuka peluang adanya relaksasi ketentuan tarif dalam Perwali tersebut. Jaya Negara menegaskan, koordinasi intensif ini sangat krusial agar proses penurunan kabel udara ke bawah tanah tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan digital kepada masyarakat.
Selain menjaga kenyamanan konsumen, Pemkot Denpasar juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis para operator agar tidak terbebani, sekaligus memastikan pihak pemenang tender proyek SJUT tidak mengalami kerugian finansial.
"Harapan kami terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan. Provider tidak terbebani, dan pihak pemenang proyek juga tidak dirugikan," imbuhnya.
Proses negosiasi ini diprediksi membutuhkan waktu tambahan seiring dimulainya eksekusi penurunan kabel di kawasan Sanur, guna mencegah munculnya sengketa hukum maupun operasional di kemudian hari.