Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

ahli hukum
Bali Tribune / Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (kiri) foto bersama Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., usai memberikan kesaksian dalam sidang sengketa tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.

"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.

"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.

"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.

Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.

"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.

wartawan
RAY
Category

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Beli dan Test Ride Kawasaki Brusky 125 di DUIN Kawasaki, Berhadiah Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Kesempatan memenangkan sepeda motor baru Kawasaki terbuka bagi konsumen di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui jaringan outlet DUIN Kawasaki di wilayah Bali–NTB, konsumen yang membeli maupun melakukan test ride Kawasaki Brusky 125 berkesempatan mengikuti undian berhadiah utama satu unit motor serupa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membawa Pengalaman Korean BBQ dengan Butter-Aged 144 Jam, Bbasam Hadir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Bbasam, restoran asal Seoul, Korea Selatan, resmi membuka lokasi internasional pertamanya di Kerobokan, Badung, Bali, dengan membawa pengalaman Korean BBQ yang berbeda melalui teknik butter-aging yang menjadi ciri khasnya. Berbeda dari sajian samgyeopsal pada umumnya, Bbasam menggunakan proses aging selama 144 jam untuk menghasilkan cita rasa dan tekstur yang khas sebelum daging dipanggang langsung di meja.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Tinjau Depo Pesanggaran dan Minta Penyaluran Dipercepat 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster kembali meninjau Depo Pertamina Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis (15/10/2026) siang. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjalan optimal guna mengurai antrean kendaraan di masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kediri Temukan Jenazah Mengambang di DAM Nyitdah

balitribune.co.id | Tabanan – Warga Kediri dikagetkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang mengambang di DAM Nyitdah, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis pagi (15/10/2026).

Jasad korban yang belakangan diketahui beridentitas I Made Sugiarta (41) tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat seorang warga sedang melangsungkan ritual upacara adat mecolongan di lokasi setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.