Terkendala KTA, Nelayan Badung Gagal Dapat Asuransi | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 9 October 2017 19:19
I Made Darna - Bali Tribune
nelayan
Ilustrasi nelayan

BALI TRIBUNE - Para nelayan di Kabupaten Badung  gagal mendapat asuransi dari pemerintah pusat. Pasalnya, program asuransi nelayan untuk semua provinsi dan kabupaten/kota ini terkendala kartu tanda anggota (KTA) nelayan. Sebagian besar nelayan di gumi keris tidak memiliki KTA, sehingga tidak memenuhi persyaratan.


"Iya, padahal program ini bagus untuk nelayan. Tapi, karena tidak punya KTA nelayan jadi mereka tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Putu Oka Swandiana, Minggu (8/10).


Program asuransi ini, lanjut dia, sangat menguntungkan para nelayan. Pasalnya, bila para "bendega" (sebutan untuk nelayan, red) ini terkena musibah atau kecelakaan saat melaut akan mendapat tanggungan asuransi. Biaya pertanggungannya bahkan bisa menembus Rp 200 juta. "Biaya pertanggungannya  bisa Rp 200 juta jika ada nelayan yang sudah terdaftar dan terkena musibah," jelasnya.


Namun karena para nelayan di Badung terganjal persyaratan KTA, maka program ini kemungkinan besar tidak bisa dinikmati. "Sayangnya program ini tidak bisa berlanjut karena terkendala persyaratan. Salah satunya adalah KTA. Banyak nelayan yang belum punya KTA," tegas Oka Swandiana.


Tidak diberikannya KTA ke nelayan, dikatakan pejabat asal Kerobokan ini lantaran untuk KTA diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat. Badung sendiri kata dia sempat berencana mencetak sendiri, namun tidak diberikan oleh pusat. "Kami sudah sempat menyampaikan, Badung siap mengadakan mesin dan langsung mencetak KTA, tapi tidak diizinkan," katanya.
Badung sendiri sebelumnya mendapat jatah 500 orang nelayan. Namun dari data yang terkumpul, sudah melebihi target, yakni sekitar 700 orang nelayan.


Oka Swandiana berharap program ini bisa bisa diberikan tahun depan. "Kami harap program ini berlanjut. Dan kalau bisa agar semua nelayan mendapatkan asuransi," tukasnya.