Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

persidangan
Terdakwa Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono saat menjalani persidangan dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di PN Denpasar, Selasa kemarin.

BALI TIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja membacakan dakwaan terhadap Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono (50), pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/10).

Pria asal Krembangan, Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus dugaan jual beli 19 ribu ekstasi ini, didakwa pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Ketut Suarta dan didampingi hakim anggota Ni Made Purnami dan I Gede Ginarsa, jaksa Bela memulai membacakan dakwaannya dengan mengatakan bahwa perbutan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, mencoba melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dengan cara menawarkan untuk, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan kepada  Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim dan Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong terdakwa dalam kasus yang sama, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Dedi Setiawan (berkas terpisah) di Tangerang Banten, 1 Juli 2017.

Terdakwa Budi Liman ditangkap setelah bertemu dengan Iskandar di Kolam renang Sanur Paradise Hotel, Minggu 4 Juni 2017. Dimana sebelumnya, antara terdakwa dan Iskandar sudah berkomunikasi melalui telepon untuk menyepakati menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir kepada Abdul Rahman Willy.

"Kemudian pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menelepon  Abdul Rahman Willy dan mengatakan bahwa barang ekstasi sudah ada padanya dan Willy menyuruh terdakwa untuk bertemu di tempat kerja Willy," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menemui Willy di tempat yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan barang ekstasi tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan pihak terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. "Kami mengajukan eksepsi," kata I Ketut Ngastawa selaku kuasa hukum terdakwa dengan singkat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cek Motor Gratis & Rehat Nyaman di Bale Santai Honda, Mudik Jadi Makin Seru

balitribune.co.id – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan layanan khusus bagi para pemudik pengguna sepeda motor Honda melalui program AHASS Siaga+. Program ini menjadi bentuk komitmen Honda dalam memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

NgabubuRide Honda Stylo 160 Bali, Astra Motor Bali Pererat Silaturahmi dengan Konsumen di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali menggelar kegiatan kebersamaan bersama konsumen setia sepeda motor Honda melalui agenda NgabubuRide dan Buka Puasa Bersama pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi momen spesial untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen loyal Honda, khususnya pengguna Honda Stylo 160 di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Area Jawa Bali Siap Sambut Pemudik untuk Berlebaran dan Berliburan

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026, Telkomsel Area Jawa Bali menegaskan komitmen “Melayani Sepenuh Hati” bagi pelanggan untuk bisa jalani Ramadan sepenuh hati. Terlebih lagi, wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi tujuan utama bagi para pemudik untuk berlebaran.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pengurus Masjid dan Musholla se-Karangasem, Bahas Program Jaminan Sosial

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Takmir Masjid serta Mushola se-Kabupaten Karangasem (10/03/2026).  Kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Pembangunan PSEL

balitribune.co.id I Denpasar - Pemprov Bali dan pemerintah pusat mulai mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk solusi jangka panjang penanganan sampah. “Kami di Bali sudah satu tim, gubernur, wali kota, dan para bupati, lahan sudah disiapkan, akses jalan sudah ada, dan sosialisasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.