Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Video Viral, KPPAD Bali Kunjungi SMK Pariwisata Triatma Jaya Tabanan

KUNJUNGI - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali, Selasa (21/11).

BALI TRIBUNE - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Selasa (21/11), mengunjungi SMK Pariwisata Triatma Jaya Tabanan untuk memantau penanganan kasus video pelecehan seksual yang viral di media sosial serta memberikan pendampingan terhadap pelaku dan korban.

Komisioner Bidang Pendidikan, Pengisian Waktu Luang dan Kebudayaan KPPAD Provinsi Bali I Kadek Ariasa mengatakan bahwa sebagai lembaga independen pihaknya wajib melakukan klarifikasi atas viralnya video yang tersebar di media sosial serta ramainya pemberitaan di media massa. “Pihak sekolah juga sudah mengambil langkah cepat dengan bertatap muka bersama orang tua anak-anak tersebut,” ujarnya.

Atas sanksi yang diberikan kepada keempat pelaku video tersebut, pihaknya menilai jika hal itu sudah sesuai dengan tatat tertib yang berlaku di sekolah tersebut. Karena pihak sekolah tidak merenggut hak anak untuk mendapatkan pendidikan meskipun keempat pelaku harus pindah sekolah. “Sudah ada sekolah yang ditunjuk untuk menerima keempat siswa ini, dan saat ini keempat anak ini saat ini sedang menjalani masa scorsing sampai nanti mengikuti UAS dan mendapatkan rapot,” sambungnya.

Ariasa menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan P2TP2A Tabanan untuk  terus memberikan pendampingan konseling terhadap pelaku maupun korban. Dan yang paling terpenting saat ini adalah bagaimana pelaku menyadari kesalahannya dan korban pun tidak terjerat dalam trauma dan bisa memaafkan pelaku. “Peristiwa ini harus menjadi cermin bagi semua pihak,” tandasnya.

Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Tabanan, I Ketut Sudarma mengapresiasi kedatangan KPPAD Provinsi Bali dan menyambutnya dengan positif. Terhadap sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah pihaknya juga menilai sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah itu. jin

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.