BALI TRIBUNE - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar berniat untuk berbenah guna meningkatkan kinerja untuk meningkatkan pendapatan daerah kota Denpasar. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyusun kajian perparkiran berbasis IT serta merancang penerapan parkir progresif.
Direktur PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Putrawan, dalam rapat kerja dengan komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, Selasa (12/12) di ruang pertermuan DPRD Denpasar menyampaikan untuk menindaklanjuti audiensinya pada bulan Nopember lalu, pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembenahan di tubuh PD Parkir. Diantaranya menyusun kajian perparkiran berbasis IT serta merancang penerapan parkir progresif.
Hal ini dinilainya sangat penting mengingat terbatasnya lahan parkir, sehingga harus disiasati dengan langkah-langkah efisiensi, efektif menggunakan lahan. Terlebih pola manual yang selama ini dilakukan terjadi banyak kebocoran. Pengguna parkir berlama-lama di areal parkir namun dikenai tarif yang sama. “Untuk itu kami mengkaji penerapan parkir progresif,” terang Putrawan, sembari menyebut telah menyusun business plant sebagai tindaklanjut rencana penyertaan modal untuk peningkatan kinerja usaha PD Parkir.
Usaha PD Parkir menyusun kajian perparkiran berbasis IT serta merancang penerapan parkir progresif, mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPRD Kota Denpasar. Meski untuk melakukan pembenahan itu PD Parkir harus memohon adanya penyertaan modal. Para wakil rakyat yang mengikuti rapat kerja seperti Made Suweta, Nyoman Darsa, Ketut Suteja Kumara, sangat mengapresiasi dan menyambut positif langkah-langkah PD Parkir yang telah menyusun business plant untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang dihadapi PD Parkir. Mereka pun sepakat, PD Parkir memang harus menggeliat.
Anggota Dewan lainnya, AA. Susruta Ngurah Putra, juga sepakat PD Parkir harus bangkit. Susruta pun mengaku sangat setuju PD Parkir menerapkan sistem parkir progresif, serta sistem parkir berbasis IT. Hanya saja Susruta mengingatkan agar PD Parkir kembali mengkaji kerja sama parkir di wilayah persil yang wajib mendapat persetujuan pemilik lahan/persil tersebut. Pemkot juga harus menyiapkan Perda retribusi tempat khusus Parkir yang bisa digunakan acuan oleh PD Parkir dalam menentukan objek retribusi parkir maupun terkait objek pajak. “Kami juga sepakat adanya penyertaan modal, asalkan penggunaannya dipertanggungjawabkan secara transparan, serta sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tandas Susruta dibenarkan Nyoman Darsa, serta Suteja Kumara.