BALI TRIBUNE - Ketua Pansus Pengelolaan Aset Daerah DPRD Badung I Made Duama meminta pemerintah segera menerapkan prona secara online, sehingga masyarakat pemilik lahan dengan mudah bisa melakukan pelaporan.
“Iya, dengan online, masyarakat pemilik lahan akan sangat dimudahkan, baik dari segi waktu, biaya maupun teknis pengurusan,” ujar Duama.
Untuk memudahkan masyarakat pemilik lahan, dia menyarankan agar pemerintah bisa memberikan pelayanan prona online. Setidaknya masyarakat hanya datang pada saat pengambilan sertifikat, sementara syarat-syarat bisa disampaikan secara online.
Lanjut dia, prona memberikan atas hak kepada pemilik tanah untuk bisa meningkatkan taraf hidupnya. Dengan adanya alas hak, pemilik bisa mengakses bank terutama untuk memperoleh modal usaha. “Kita harap masyarakat bisa memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara mengenai pengelolaan aset daerah, politisi PDI Perjuangan asal Ungasan, Kuta Selatan ini menilai masih banyak aset-aset daerah Pemkab Badung yang belum terdata dengan baik. Nah, menyikapi hal ini pihaknya di pansus tengah melakukan pembahasan bersama eksekutif untuk mencari regulasi atau ketentuan-ketentuan yang mengatur soal pengelolaan barang milik daerah. Misalnya peraturan pemerintah (PP) maupun permendagri.
“Untuk pengelolaan aset daerah, kami baru sebatas mencari dasar regulasi dalam hal pengelolaan aset-aset daerah ini,” tegasnya.
Menurut Duama banyak hal yang perlu diatur sehingga aset-aset daerah bisa dikelola dengan baik. Diantaranya, menurut dia, seperti kendaraan. Di mana harus disimpan, kapan dan setelah berumur atau kondisi seperti apa pelelangan bisa dilaksanakan, ini harus segera diatur.
"Saat ini banyak aset kendaraan pemkab yang disimpan di tempat yang tak layak sehingga kondisinya makin memprihatinkan.