BPK RI Perwakilan Bali Serahkan LHP, Apresiasi Kinerja, Jaya Negara Segera Tindaklanjuti Rekomendasi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 19 December 2017 18:15
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
DPRD
LHP - Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho menyerahkan LHP Kinerja 2017 kepada Wakil Walikota IGN Jaya Negara dan Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede Senin (18/12) di kantor setempat BPK RI Perwakilan Bali.

BALI TRIBUNE - Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja 2017 pada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Senin (18/12) di kantor setempat. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus diserahkan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Bangli.

Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengapresiasi BPK yang telah memberikan evaluasi terkait dengan program-program yang telah dilaksanakan selama tahun 2017 ini. "Tentu kami sebagai pelayan masyarakat telah berupaya maksimal dalam menjalankan setiap program demi kepentingan masyarakat, dan evaluasi dari BPK tentu menjadi acuan untuk segera kami tindaklanjuti segera", ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ini tentu menjadi masukan yang positif, bagaimanapun Kota Denpasar selalu mengedepankan keterbukaan publik. "Pemerintah Kota Denpasar siap mendukung BPK untuk selalu mengedepankan keterbukaan informasi untuk publik", tambahnya.

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali,  Yulindra Tri Kusumo Nugroho mengatakan bahwa Tata kelola keuangan yang baik dilakukan melalui evaluasi pemeriksaan kinerja tentunya untuk meningkatkan pertanggungjawaban publik. "Pemeriksaan kinerja atas efektivitas program-program yang telah dicanangkan, untuk nantinya dapat di evaluasi dan ditingkatkan", ungkapnya.

Terkait dengan evaluasi untuk Kota Denpasar yaitu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), regulasi, serta tata kelola pelayanan perijinan yang selalu dalam upaya peningkatan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 dan menindaklanjuti arahan BPK selambat lambatnya 60 hari kedepan, segala bentuk evaluasi dan rekomendasi harus ditindaklanjuti.

"Penghargaan sebesar besarnya untuk kepala daerah dan segenap jajaran yang telah mampu bersinergi dengan BPK guna mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan negara", ungkap Kepala Perwakilan Provinsi Bali.

Sementara Kepala Inspektorat Denpasar IB. Sidarta dalam kesempatan tersebut berkomitmen untuk sesegera mungkin berkoordinasi dan mengkomunikasikan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. "Tentu segala sesuatunya pasti ada evaluasi, justru itu sangat baik dan memberikan masukan agar segala program yang dicanangkan berjalan lebih baik, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar selalu bekerja sama untuk kepentingan masyarakat", ungkapnya.