* Untuk Permudah Pelayanan dan Pengawasan
Denpasar, Bali Tribune
Pada tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai berhasil meluncurkan inovasi unggulan berupa aplikasi pelaporan orang asing berbasis Android yang dinamakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing Next Generation (APOANG). Aplikasi ini lebih praktis, ekonomis, dan user friendly dibandingkan dengan APOA berbasis web yang telah dibangun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Rahmat, SE, dalam keterangan pers di kantornya di Denpasar, Rabu (20/12/2017). "Aplikasi ini makin memudahkan pemilik atau pengelola tempat penginapan dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing yang menginap di tempat penginapannya," ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, fitur yang diunggulkan dari aplikasi ini adalah tidak memerlukan proses input data, adanya kolom waktu check-out dari tempat penginapan, adanya auto reminder kepada pihak penginapan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pelaporan orang asing yang menginap ditempatnya.
Kelebihan lain dari aplikasi pelaporan orang asing berbasis Android ini adalah digunakannya sistem Auto Capture Machine Readable Zone (MRZ). Dengan system ini, proses pelaporan dilakukan hanya dengan melakukan scan terhadap halaman biodata orang asing pada paspor dengan menggunakan smartphone yang telah terinstal aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, Rahmat memaparkan, sebagai bentuk dari pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian, pada tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebagai unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah meraih capaian-capaian sebagai berikut.
Pencapaian pertama, jumlah penerbitan paspor RI untuk periode tahun 2016 tercatat sebanyak 13.304 permohonan dan untuk periode tahun 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 tercatat sebanyak 14.040 permohonan. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 736 permohonan dari tahun sebelumnya.
Yang kedua, penundaan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai yang diduga sebagai TKI Non-Prosedural untuk periode tahun 2017 terhitung sampai 18 Desember 2017 sebanyak 43 permohonan. Ketiga, jumlah penolakan keberangkatan WNI yang diduga sebagai TKI Non-Prosedural sampai November 2017 sebanyak 70 orang.
"Jumlah kedatangan dan keberangkatan WNI serta WNA dan peringkat lima teratas negara dengan jumlah keberangkatan dan kedatangan terbanyak melalui tempat capaian penegakan hukum Keimigrasian tahun 2017 berupa Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu deportasi sebanyak 182 orang dengan rincian 119 laki-laki dan 63 perempuan," tutupnya.val/adv