Kasus Penyerobotan Lahan, Mantan Hakim Dituntut Dua Tahun Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 21 December 2017 20:57
Valdi S Ginta - Bali Tribune
 sidang
Terdakwa mantan Hakim saat jalani sidang di PN Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Mantan Hakim  Ida Bagus Rai Pati Putra (61), dituntut hukuman pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra Gianyar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Hari Soetopo ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (20/12). Dalam sidang tersebut, selain dituntut hukuman fisik, terdakwa juga  dituntut dengan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman ini, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan telah sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, atau menyembunyikannya, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 23 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada Ida Bagus Rai Patiputra dengan hukuman pirana selama dua tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Serta mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sampai hukuman ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman enam bulan kurungan,"tegas jaksa Hari Soetopo.

Namun sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, Selain terdakwa merupakan mantan hakim akan tetapi tetap melakukan tindak pidana umum selain tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan di pengadilan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). "Kami minta waktu dua minggu karena hari raya Natal yang mulia, "pinta kuasa hukum Rai Pati. Selanjutnya,  sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (3/1) dua pekan mendatang.