Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Terancam 20 Tahun

korupsi
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kapal nelayan tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, yakni Sudarsoyo (38) dan Suyadi (47), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/12).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Dalam dakwaannya, JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menjerat Sudarsoyo  yang menjabat sebagai Direktur PT Amsek Nusantara, dan Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama sebagaimana dakwaan subsider dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Sesuai surat dakwaan, perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berawal dari terdakwa Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa yang bergerak di bidang usaha pembangunan dan reparasi kapal, sekitar 2014, Disnakanlut Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN) dengan mekanisme tugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan  menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali, Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngutah Made Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selaku PPK melakukan sosialisasi perencanan pembangunan kapal Inka Mina kepada para kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Buleleng. Selanjutnya, kadis DKP Bali melakukan pendaftaran Unit Layanan Pengadaan untuk konsultan manajemen konstruksi pembangunan 7 kapal dengan nilai Rp 240 juta. 

Setelah diseleksi, PT Amsek Nusantara dengan direktur terdakwa Sudaryoso memenuhi syarat dengan penawar terendah Rp 233.805.000. Setelah PPK dan terdakwa Sudarsoyo teken kontrak,  mulailah dia membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina,  spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000.

Mereka kemudian melakukan presentasi, di mana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap meminta Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. Tetapi terdakwa Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk teknis tersebut.  Begitupula dengan gambar rancang bangun kapal seharusnya dimintakan persetujuan dan diketahui tim teknis,  namun hal itu tak dilakukannya. Dia justru menyerahkan gambar itu  langsung ke Ngurah Sumantri selaku PPK.

Kemudian Ngurah Sumantri menyusun HPS untuk pekerjaan pembangunan kapal.  Selanjutnya Gunaja selaku kadis kembali mendaftarkan pelelangan di ULP untuk pekerjaan konstruksi pembangunan tujuh kapal. 

Singkat cerita,  PT  F1 Perkasa dengan direktur terdakwa Suyadi memenuhi syarat dan sebagai penawar terendah yaitu Rp 9.769.753.000. Teken kontrak pun dilakukan dengan waktu pengerjaan 174 hari mulai 25 Juni 2014 hingga 16 Desember 2014.

Jenis pekerjaan berupa pembuatan 7 unit kapal yang terbuat dari bahan Fiberglass Rainforced Plastic (FRP), alat penangkapan ikan dengan spesifikasi Purse Seine, peralatan dan perlengkapan kapal,  dan dokumen kapal dengan desain kapal berdasarkan perencanaan dari konsultan perencanaan PT. Amsek Nusantara.

Mengingat kapal dengan bahan FRP maka terdakwa Suyadi wajib terlebih dahulu melaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi dengan menyampaikan jadwal peletakan lunas kapal sebagai dasar dimulainya pembangunan kapal.

Akan tetapi, terdakwa Suyadi secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pihak KSOP tidak pernah mengawasi sejak awal pembangunan 7 kapal Inka Mina itu. Oleh karena itu kualitas FRP tidak diketahui dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Tak sampai di situ, terdakwa Suyadi tidak melaksanakan pekerjaan itu sebagaimana kontrak karena sampai 5 November 2014, progres pekerjaan baru sampai 55,07 persen dari yang seharusnya 86,38 persen.

Begitupula hingga Desember 2014, seharusnya proyek pembuatan kapal sudah selesai namun pihaknya baru mampu menggarap 55,51 persen sehingga Ngurah Sumantri selaku PPK melakukan pemutusan kontrak dengan Suyadi. Sementara dari penghitungan BPKP Perwakilan Bali gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5.027.125.421.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, Minggu (10/5/2026) pagi.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, tokoh pengusaha Bali, Ajik Krisna dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.