Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Terancam 20 Tahun

korupsi
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kapal nelayan tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, yakni Sudarsoyo (38) dan Suyadi (47), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/12).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Dalam dakwaannya, JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menjerat Sudarsoyo  yang menjabat sebagai Direktur PT Amsek Nusantara, dan Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama sebagaimana dakwaan subsider dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Sesuai surat dakwaan, perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berawal dari terdakwa Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa yang bergerak di bidang usaha pembangunan dan reparasi kapal, sekitar 2014, Disnakanlut Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN) dengan mekanisme tugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan  menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali, Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngutah Made Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selaku PPK melakukan sosialisasi perencanan pembangunan kapal Inka Mina kepada para kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Buleleng. Selanjutnya, kadis DKP Bali melakukan pendaftaran Unit Layanan Pengadaan untuk konsultan manajemen konstruksi pembangunan 7 kapal dengan nilai Rp 240 juta. 

Setelah diseleksi, PT Amsek Nusantara dengan direktur terdakwa Sudaryoso memenuhi syarat dengan penawar terendah Rp 233.805.000. Setelah PPK dan terdakwa Sudarsoyo teken kontrak,  mulailah dia membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina,  spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000.

Mereka kemudian melakukan presentasi, di mana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap meminta Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. Tetapi terdakwa Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk teknis tersebut.  Begitupula dengan gambar rancang bangun kapal seharusnya dimintakan persetujuan dan diketahui tim teknis,  namun hal itu tak dilakukannya. Dia justru menyerahkan gambar itu  langsung ke Ngurah Sumantri selaku PPK.

Kemudian Ngurah Sumantri menyusun HPS untuk pekerjaan pembangunan kapal.  Selanjutnya Gunaja selaku kadis kembali mendaftarkan pelelangan di ULP untuk pekerjaan konstruksi pembangunan tujuh kapal. 

Singkat cerita,  PT  F1 Perkasa dengan direktur terdakwa Suyadi memenuhi syarat dan sebagai penawar terendah yaitu Rp 9.769.753.000. Teken kontrak pun dilakukan dengan waktu pengerjaan 174 hari mulai 25 Juni 2014 hingga 16 Desember 2014.

Jenis pekerjaan berupa pembuatan 7 unit kapal yang terbuat dari bahan Fiberglass Rainforced Plastic (FRP), alat penangkapan ikan dengan spesifikasi Purse Seine, peralatan dan perlengkapan kapal,  dan dokumen kapal dengan desain kapal berdasarkan perencanaan dari konsultan perencanaan PT. Amsek Nusantara.

Mengingat kapal dengan bahan FRP maka terdakwa Suyadi wajib terlebih dahulu melaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi dengan menyampaikan jadwal peletakan lunas kapal sebagai dasar dimulainya pembangunan kapal.

Akan tetapi, terdakwa Suyadi secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pihak KSOP tidak pernah mengawasi sejak awal pembangunan 7 kapal Inka Mina itu. Oleh karena itu kualitas FRP tidak diketahui dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Tak sampai di situ, terdakwa Suyadi tidak melaksanakan pekerjaan itu sebagaimana kontrak karena sampai 5 November 2014, progres pekerjaan baru sampai 55,07 persen dari yang seharusnya 86,38 persen.

Begitupula hingga Desember 2014, seharusnya proyek pembuatan kapal sudah selesai namun pihaknya baru mampu menggarap 55,51 persen sehingga Ngurah Sumantri selaku PPK melakukan pemutusan kontrak dengan Suyadi. Sementara dari penghitungan BPKP Perwakilan Bali gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5.027.125.421.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda "Abu-abu"

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda " Abu-abu"

balitribune.co.id | Gianyar - Adanya jeda waktu yang belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan konflik. Jeda tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para kontestan untuk melakukan aktivitas yang memengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026). Turut hadir pula, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, dan pihak terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbagai Harapan Disampaikan Pelaku Pariwisata Sanur di Hari Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata di Sanur, Denpasar berharap pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kondisi di Indonesia dan global semakin damai. "Mudah-mudahan tidak ada lagi perang yang mengganggu harga tiket pesawat dan perjalanan-perjalanan dinas dimulai karena itu memengaruhi domestik. Harapan kami itu supaya tetap ada promosi walaupun sudah ramai, promosi harus tetap ada.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Buka Rock Kemerdekaan Denpasar Happy, Semarak HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Denpasar - Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Denpasar berlangsung meriah. Salah satunya melalui event Rock Kemerdekaan Denpasar Happy yang digelar di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (16/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Persiapkan Diri Sebelum Berkendara, FIFASTRA Dapatkan Edukasi Safety Riding #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh keterampilan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kesiapan diri sebelum memulai perjalanan. Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Astra Motor Bali melalui edukasi Safety Riding #Cari_Aman yang digelar di FIFASTRA Denpasar 2 pada Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.