Gianyar, Bali Tribune
Dua rumah warga asal Banjar Canggi yang berlokasi di Banjar Sakah, Batuan Kaler, Sukawati, disegel warga dengan pagar bambu, Rabu (11/5). Penyegelan dilakukan lantaran pemilik rumah dinilai melanggar Pararem Banjar Adat Sakah tentang kewajiban membayar retribusi sebesar satu persen dari harga tanah.
Informasi yang diterima menyebutkan, sebelum warga melakukan penyegelan diawali dengan pemukulan kentongan pukul 06.00 Wita oleh Kelian Adat Banjar Sakah. Warga yang berjumlah lebih dari 100 orang itu, kemudian melaksanakan kegiatan gotong-royong dan dilanjutkan menyegel bangunan milik I Wayan Kontra dan I Made Putra. Penyegelan menggunakan batang bambu tepat di depan jalan masuk menuju bangunan.
Kelian Adat Banjar Sakah, I Ketut Suandita mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil keputusan paruman (rapat adat) warga Banjar Sakah. Dimana setiap warga yang membeli tanah di Banjar Sakah diwajibkan membayar satu persen dari harga tanah kepada banjar.
Suandita mengaku sudah hampir lima kali melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tetap menolak membayar dengan alasan berpedoman pada aturan Desa Adat Gagangan Cangi.
“Apabila yang bersangkutan tetap tidak bersedia membayar, maka akan dipasang tembok beton. Jika dirusak, kami akan memukul kentongan untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Perbekel Batuan Kaler, I Wayan Suarma, menyebutkan, penyegelan itu seharusnya disinkronisasi dan ada koordinasi dengan pihak Desa Adat Gagangan Cangi. Terlebih Banjar Sakah dan Banjar Canggi adalah bagian dari Desa Pakraman Gagangan Canggi. “Atas masalah ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak desa adat,” terangnya.