Amlapura, Bali Tribune
Terkait dugaan adanya petugas pungut pajak yang bermain dengan perusahaan penunggak pajak hingga tunggakan pajak terus membengkak menjadi Rp 8 miliar, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Kamis (12/5), menegaskan, pihaknya sudah menyebar intelijen untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Artinya, jika memang terbukti ada petugas pungut yang bermain, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas mulai dari pemecatan hingga proses hukum. Memang diakuinya, berdasarkan laporan ada kebocoran di sektor pajak Galian C, hanya saja untuk laporan satu bulan ini masih kecil.
Lantas bagaimana dengan tunggakan pajak Galian C yang jumlahnya disebut mencapai Rp16 miliar? Artha Dipa pun mengklarifikasi, jumlahnya bukan Rp16 miliar, akan tetapi Rp8 miliar.
Sidak Dewan
Sebelumnya, Komisi I dan Komisi III DPRD Karangasem dalam sidaknya ke Dispenda dan Galian C di Karangasem, mendapatkan temuan tunggakan pajak senilai Rp16 miliar, yang dilakukan sejumlah perusahaan besar di Karangasem.
Besarnya tunggakan pajak oleh perusahaan besar tersebut memunculkan berbagai dugaan dari banyak kalangan termasuk dewan setempat terkait kemungkinan adanya permainan antara petugas pungut pajak dengan perusahaan penunggak pajak. Karenanya dewan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan suap menyuap di balik kasus pajak ini.
Anggota Komisi I DPRD Karangasem, I Wayan Swastika, kepada koran ini, kemarin mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan dan informasi yang luas beredar di masyarakat, tunggakan pajak sejumlah perusahaan Galian C besar di Kubu dan Selat, kalau ditotal mencapai Rp16 miliar.
“Kalau data yang kami peroleh jumlahnya mencapai Rp16 miliar, dan itu tunggakan selama dua tahun, tapi belakangan pihak Dispenda mengklarifikasi jumlahnya menjadi Rp8 miliar,” ujar Wayan Swastika.
Terkait temuan dewan tersebut, Wabup Artha Dipa mengatakan pihaknya sudah mendapatkan data, meski sebelumnya pihak Dispenda sempat menolak untuk membuka dan merahasiakan datanya. “Ada delapan lebih perusahaan yang menunggak pajak, sehingga kalau diakumulasikan total tunggakan pajaknya mencapai Rp8 miliar,” jelas Artha Dipa.
Menyikapi hal ini pihaknya mengaku sudah memanggil perusahaan penunggak pajak tersebut untuk diajak berdialog. Dari pemanggilan itu pihak perusahaan bersangkutan bersedia melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mencicil.
“Ada tiga perusahaan yang tunggakan pajaknya cukup besar, ada yang nunggak tiga sampai empat miliar dan itu terjadi di tahun 2015,” sebutnya.
Lantas apa penyebab perusahaan tersebut sampai menunggak pajak? Dari pengakuan perusahaan bersangkutan, itu terjadi akibat bisnis Galian C yang mengalami penurunan. “Mereka sudah menandatangani perjanjian untuk melunasi tunggakan hingga akhir tahun 2016 ini. Jika tidak, itu ranahnya sudah beda,” kata Artha Dipa.
Sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan penunggak pajak itu untuk tidak menyetorkan pajaknya ke Dinas Pendapatan atau ke Kas Daerah. Pasalnya pajak itu dibayarkan oleh konsumen.
Jika ada truk yang mengambil pasir, maka truk bersangkutan yang akan membayar pajak sebesar Rp140 ribu ke pemerintah, hanya saja itu dibayarkan ke perusahaan, untuk selanjutnya disetorkan ke Dispenda Karangasem. Namun entah kenapa uang pajak yang dibayarkan oleh konsumen itu tidak disetorkan oleh perusahaan tersebut ke Dispenda Karangasem.
Untuk itu pihaknya akan memperketat pengawasan dengan menyebar intelijen di sejumlah titik, begitu ada petugas pungut yang bermain, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas.