Komite Etik Adili Novanto dan Komaruddin | Bali Tribune
Diposting : 14 May 2016 11:52
San Edison - Bali Tribune
KOMITE ETIK - Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar, Fadel Muhammad, bersama anggota saat memberikan keterangan pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (13/5).

Nusa Dua, Bali Tribune

Komite Etik Munaslub Partai Golkar dijadwalkan akan mengadili sembilan (9) kader Partai Golkar yang diduga melanggar kode etik, Sabtu (14/5) hari ini. Dari sembilan kader tersebut, konon dua di antaranya adalah calon ketua umum Partai Golkar Ade Komaruddin dan Setya Novanto.

“Besok (hari ini, red) kita akan panggil sembilan orang untuk dimintai klarifikasinya. Rata-rata mereka adalah tim sukses para calon ketua umum Partai Golkar,” kata Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar, Fadel Muhammad, dalam keterangan pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (13/5).

Hanya saja, ia enggan menjawab saat disinggung mengenai Novanto dan Komaruddin, yang turut dipanggil. “Ini menyangkut etika. Sehingga kami tidak menyebut siapa-siapa saja yang akan kami panggil,” tegas Fadel, yang didampingi seluruh anggota Komite Etik.

Sembilan kader yang disidang ini, imbuhnya, rata-rata berdasarkan pengaduan yang diterima Kode Etik sejak 7 Mei lalu. Fadel memerinci, Komite Etik sejauh ini sudah menerima 57 pengaduan lisan, 41 pengaduan melalui SMS, serta 6 pengaduan tertulis. Selain itu, Komite Etik juga menemukan satu kasus pelanggaran.

“Dari semuanya itu, baik pengaduan maupun temuan, kami teliti. Ada yang tidak bisa kami tindaklanjuti, karena bukan kewenangan Komite Etik atau lantaran dipandang tidak masuk kategori pelanggaran etik,” ujar Fadel.

Khusus untuk 57 pengaduan lisan, kata dia, dari hasil penelitian Komite Etik justru banyak di antaranya yang mengandung unsur adu domba. Demikian halnya dengan 41 pengaduan melalui SMS. “Jadi kami putuskan aduan-aduan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.

Mengenai aduan tertulis, diakuinya rata-rata memenuhi syarat. Aduan yang mendominasi adalah ada kader duduk sebagai Panitia Pelaksana/Panitia Pengarah (OC/SC) namun justru merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di DPD Partai Golkar tingkat provinsi.

“Jadi sesuai kode etik, kami tidak izinkan pemegang suara merangkap sebagai SC atau OC. Dan setelah dikomunikasikan dengan DPP, diputuskan bahwa Plt yang juga SC/OC tidak diperkenankan jadi votters/pengguna hak suara dalam pemilihan ketua umum,” kata Fadel.

Menyinggung sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini terlambat, Fadel menepisnya. Menurut dia, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan. Ia bersama seluruh anggota Komite Etik berkomitmen untuk menegakkan kode etik sebagaimana telah ditetapkan.

“Jika benar mereka bersalah, kita akan tegakkan kode etik. Apalagi ada sanksi beratnya. Kepada penyelenggara yang melanggar, kami keluarkan rekomendasi untuk tidak dipilih selama lima tahun sebagai pengurus partai. Kalau pemilik hak suara yang melanggar, akan kehilangan suara. Sementara kalau calon ketua umum melanggar, akan didiskualifikasi,” pungkas Fadel.