Kejari Karangasem Musnahkan 63 Barang Bukti dari 14 Perkara Pidana
balitribune.co.id | Amlapura - Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau Incracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, Selasa (26/9/2023) memusnahkan puluhan jenis barang bukti perkara pidana yang sudah di putus Pengadilan Negeri Karangasem.