Trio Penjual Mushroom Dituntut Bervariasi
BALI TRIBUNE - Tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi atau mushroom seberat 1.160,963 gram mendapat tuntutan hukuman yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah terdakwa Heriyanto alias Heri (31), dan Suwita alias Pak Wito (53) dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhazzim Alias Acim (31) lebih ringan, yakni dituntut enam tahun penjara.