Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 April Syarat ke Bali Dilonggarkan

Bali Tribune / Taufan Yudistira
balitribune.co.id | Kuta - Pemerintah melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang menggunakan jalur udara menuju Pulau Bali. Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa syarat untuk ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berlaku pada 1 April 2021 yakni wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan atau tes GeNose di bandara.
 
Seperti diketahui, pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tidak menyertakan tes GeNose sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke Bali melalui jalur udara. 
 
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dikonfirmasi, Senin (29/3) di kantor setempat, Kuta, Badung menyatakan bahwa Angkasa Pura I telah menerima SE baru tersebut yang menggantikan SE Nomor 7 Tahun 2021.
 
"Jadi, per 1 April 2021 nanti untuk persyaratan perjalanan dalam negeri ada perubahan dari Surat Edaran sebelumnya. Berbicara Bali, untuk masuk Bali per 1 April PCR berlaku 2x24 jam, Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan, GeNose saat keberangkatan," jelasnya. 
 
Dikatakan Taufan, perubahan persyaratan masuk Bali melalui jalur udara tersebut akan disebarkan melalui media sosial yang dimiliki Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga calon wisatawan domestik dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengetahui kebijakan terbaru ini. Dimana, syarat untuk masuk Pulau Seribu Pura telah dilonggarkan pasca-pandemi Covid-19.
 
Saat ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri sedang menyiapkan alat tes GeNose untuk mendeteksi Virus Covid-19 bagi calon penumpang yang akan bepergian melalui bandara. "Alat tes GeNose akan di tempatkan di publik area di tempat Antigen yang sekarang.
 
Kami menyediakan 8 bilik yang dilengkapi alat tesnya. Penumpang perlu waktu sekitar 1 jam menunggu hasilnya," jelas Taufan. 
 
Ia menyebutkan saat ini terdapat 2 bandara yang dikelola Angkasa Pura I memiliki alat tes GeNose yaitu Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda dan dapat digunakan pada 1 April 2021 mendatang. "Kalau di Bali sendiri alat tes GeNose memang belum ada, masih disiapkan. Kemungkinan minggu kedua di bulan April sudah tersedia. Tarifnya lebih murah daripada Antigen," sebutnya. 
 
Menurut dia, dengan adanya tes GeNose sebagai salah satu syarat masuk Bali diperkirakan akan meningkatkan anomi calon wisatawan domestik berwisata di Bali. "Karena memudahkan calon penumpang melakukan perjalanan. Kami pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya jika terjadi lonjakan kedatangan ke Bali yakni mempersiapkan protokol kesehatan, persiapan petugas," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.