Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 Januari 2019, UMK Badung Sebesar Rp 2,7 Juta

Penetapan UMSK Kabupaten Badung, Senin (10/12) kemarin di Kertha Gosana Puspem Badung.

 BALI TRIBUNE - Melalui Peraturan Gubenur Bali Nomor 91 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi tahun 2019 yang diikuti sebanyak 150 orang, berlangsung di ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin(10/12).  Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Ketua Apindo Wayan Sandra, Ketua PC FSP Pariwisata Putu Satya Wira Mahendra, dan seluruh para pengusaha Kabupaten Badung. Berdasarkan peraturan Gubenur tersebut UMK Kabupaten Badung tahun 2018 Sebersar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 naik menjadi Rp.2.700.297,34 dan kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2019.Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, pemerintah untuk melakukan kewajiban melakukan sosialisasi terhadap semua perusahaan yang berada di Kabupaten Badung. “Dengan sosialisasi ini kami berupaya melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik. Perusahan di Kabupaten Badung hampir 9000 perusahaan, oleh karena itu kami berupaya melakukan sosialisasi di semua lini untuk diketahui bahwa UMK di Kabupaten Badung per 1 januari sudah berlaku sesuai dengan Keputusan Gubenur,” katanya. Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, mengatakan, untuk sosialisasi Upah minimum Kabupaten yang sudah ditetapkan oleh Gubenur dengan implementasinya dalam sosialisasi kepada perusahaan yang sudah dikoordinasi kepada 150 perusahaan. “Dengan surat keputusan Gubenur yang legal formalnya UMK Badung sudah harus berlaku per 1 Januari, diharapakan kepara para perusahaan-perusahaan untuk saling menghargai dan diberikan kebahagiaan demi perusahaan itu menjadi berkembang” katanya. Dalam laporannya Ketua Panitia yang juga Kabid Hubungan Industri (HI) dan Kesejahteraan Pekerja, I Gusti Ngurah Agung, mengatakan, dasar pelaksanaannya yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang tenaga kerja dan PP 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan. Selain itu pula sosialisasi ini bertujuan untuk diketahui seluruh komponen masyarakat dan juga pemerintah. Di samping sebagai jaring pengamanan terjaminnya kesejahteraan para pekerja di wilayah Kab.Badung. Selain itu penetapan UMK sektoral bagi Kab.Badung ini hanya diperuntukan baghi pekerja yang kurang dari 1 tahun.

wartawan
I Made Darna
Category

Putus Rantai Penularan DBD, Tabanan Gencarkan Gertak PSN Mingguan

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Tabanan masih menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) Mingguan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Keluhan Warga, Wabup Supriatna Tinjau Jalan Rusak di Dusun Perigi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng merespons cepat keluhan masyarakat terkait kondisi jalan di wilayah pedesaan. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau akses jalan di Dusun Perigi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

MatuRUN, 30 Pemedek Lari Spiritual Menuju Pura Besakih

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 30 pelari mengikuti kegiatan MatuRUN, sebuah lari spiritual menuju Pura Besakih dengan jarak tempuh sekitar 33 kilometer. Sembahyang ala pelari ini digagas oleh komunitas Healing On The RUN, merupakan bentuk persembahyangan (tangkil) dengan cara berbeda, yakni berlari sambil berbhakti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Gagal Curi Poin

balitribune.co.id I Denpasar - Bali United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persib Bandung pada laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (12/4/2026) malam.

Pada laga yang dipimpin wasit M Erfan Efendi itu Bali United kalah 2-3 meski tuan rumah Pangeran Biru—julukan Persib Bandung bermain dengan 10 orang pemain menyusul diusirnya Matricardi oleh wasit di menit ke-65 karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya icon click

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.