Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

1 Mei 2024 Pemkot Denpasar Berlakukan Tarif Parkir Baru

Bali Tribune / (Tengah) Dirut  Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, ST.

balitribune.co.id | Denpasar - Merujuk Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 64 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang kemudian penerapannya dibarengi keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar melakukan penyesuaian tarif parkir di wilayah Kota Denpasar, berlaku mulai 1 Mei 2024. Hal ini disampaikan Dirut Perumda Bhukti Praja, I Nyoman Putrawan, ST, di Denpasar, Senin (29/4). 

Menurutnya penyesuaian atau kenaikan tarif parkir di wilayah Kota Denpasar dilakukan setelah 5 tahun berlalu. Disamping itu kenaikan tarif ini juga telah melalui kajian akademis dan merujuk pada inflasi Kota Denpasar. 

"Meskipun di beberapa kota sebelumnya telah melakukan penyesuain tarif, tentu kami tak ingin gegabah. Kami di Kota Denpasar lakukan kajian sosial ekonomi terlebih dahulu. Setelah matang barulah dilakukan peyesuaian tarif," ungkap Putrawan.

Terkait penetapan tarif baru parkir lantas Putrawan menyebutkan, tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar untuk sepeda motor yang awalnya Rp1.000, menjadi Rp2.000. Begitupun untuk kendaraan roda empat yang awalnya Rp2.000, menjadi Rp 3.000. Sedangkan untuk bus dan truk Rp30 ribu, serta mobil box sebesar Rp8.000.

Putrawan juga mengatakan, kenaian tarif parkir in tentu akan ibrengi dengan peningkatan pelayanan, dan hal ini akan diupayakan pihaknya engan mengmpulkan seluruh petugas parkir untuk dibrikan arahan.

"Kami akan kumpulkan para petugas parkir untu diberikan pengarahan oleh Pak Wakil Walikota," katanya. 

Putrawan juga mengaku akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir, baik secara formal maupun informal. Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan.

Seiring dengan berlakuknya tarif parkir baru, Putrawan dalam beberapa waktu mendatang akan turun langsung melakukan observasi dan evaluasi. Disamping  peningkatan pelayanan dalam penyesuaian tarif parkir, Putrawan juga menjelaskan adanya asuransi yang diberikan atas kehilangan kendaraan bermotor seperti yang tertuang dalam Perwali. Ganti rugi kehilangan dimaksud, yakni akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian, serta bukan merupakan kelalaian.

"Jadi kalau yang hilang seperti spion, atau lainnya, bukanlah tanggung jawab kami," tukasnya, seraya berujar kehilangan bisa saja terjadi lantaran ada saja oknum yang iseng memanfaatkan keramaian parkir dan mengambil kesempatan. 

Merujuk data yang ada pada tahun 2023, pendapatan parkir tepi jalan di Kota Denpasar dalam setahun berkisar di angka Rp10 miliar lebih. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp6 miliar lebih. Sedangkan petugas pelayanan parkir tepi jalan di Denpasar berjumlah 437 orang yang tersebar di 450 titik parkir. 

“Perlu difahami jika pendapatan parkir itu masuk ke kas daerah termasuk untuk biaya operasional. Selain itu juga tidak bisa diasumsikan pendapatan parkir ditentukan tempat itu ramai atau tidak, belum tentu. Bisa saja tempat itu ramai tapi tidak potensial," tutupnya.

wartawan
ARW
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.