Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

Sidak
Bali Tribune / SIDAK – Giat sidak penduduk di Desa Tulikup.

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Kegiatan yang berlangsung pukul 18.30 Wita hingga 20.45 Wita itu melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Temesi Aiptu Ngakan Gede Sukrayana, S.H., Babinsa Serka I Dewa Putu Jana, Perbekel Temesi I Ketut Branayoga, S.E., Linmas, Satpol PP Gianyar, Sekretaris Desa Temesi, serta Kelihan Dinas Banjar Temesi.

Setelah apel arahan teknis, dilanjutkan petugas kemudian melakukan pendataan sekaligus mengecek kepatuhan administrasi penduduk pendatang yang tinggal di wilayah tersebut. Dari pemeriksaan itu, terdapat 114 penduduk pendatang di Banjar Temesi. Dalam pengecekan masih ditemukan warga pendatang yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak desa. Mereka kemudian diarahkan untuk segera melakukan pelaporan diri di Kantor Desa Temesi. Bhabinkamtibmas juga mengimbau penduduk pendatang agar menaati ketentuan administrasi kependudukan serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengatakan pendataan dan penertiban penduduk pendatang merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk penduduk pendatang, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, Satpol PP, Linmas dan masyarakat sangat penting,” ujarnya. 

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.