Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

Sidak
Bali Tribune / SIDAK – Giat sidak penduduk di Desa Tulikup.

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Kegiatan yang berlangsung pukul 18.30 Wita hingga 20.45 Wita itu melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Temesi Aiptu Ngakan Gede Sukrayana, S.H., Babinsa Serka I Dewa Putu Jana, Perbekel Temesi I Ketut Branayoga, S.E., Linmas, Satpol PP Gianyar, Sekretaris Desa Temesi, serta Kelihan Dinas Banjar Temesi.

Setelah apel arahan teknis, dilanjutkan petugas kemudian melakukan pendataan sekaligus mengecek kepatuhan administrasi penduduk pendatang yang tinggal di wilayah tersebut. Dari pemeriksaan itu, terdapat 114 penduduk pendatang di Banjar Temesi. Dalam pengecekan masih ditemukan warga pendatang yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak desa. Mereka kemudian diarahkan untuk segera melakukan pelaporan diri di Kantor Desa Temesi. Bhabinkamtibmas juga mengimbau penduduk pendatang agar menaati ketentuan administrasi kependudukan serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengatakan pendataan dan penertiban penduduk pendatang merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk penduduk pendatang, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, Satpol PP, Linmas dan masyarakat sangat penting,” ujarnya. 

wartawan
ATA
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.