Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

17 Orang Pegawai Dilantik

Bali Tribune/LANTIK - Bupati Bangli Sang NyomanSedana Arta melantik pejabat fungsional, Rabu (21/9/22).



balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melantik 17 orang pegawai menjadi fungsional. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli tersebut berlangsung di pendopo rumah jabatan Bupati Bangli, Rabu (21/9/22).
 
Bupati Bangli Sedana Arta menyampaikan, pihaknya percaya bahwa para PNS ini yang baru dilantik mampu untuk mengemban tugas dengan baik. Maka itu hal pertama yang harus diperhatikan dan dipahami adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selanjutnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu dengan baik, dengan selalu memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yaitu melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat serta memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi dan taat pada norma-norma yang ada.
 
"Kami minta para PNS ini selalu melaksanakan koordinasi yang baik antar sesama rekan kerja ataupun instansi terkait. Hal ini untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut serta untuk menghindari adanya pekerjaan yang tumpang tindih," harap Sedana Arta.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangli I Made Mahindra Putra mengatakan ada 17 orang PNS yang dilantik dan diambil sumpah janjinya sebagai fungsional. Dari 17 orang tersebut 10 orang diantaranya guru. Sedangkan 7 orang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bangli.
 
Pihaknya berharap ASN yang baru dilantik agar paham dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sesuai apa yang ditekankan oleh Bupati Bangli. "Seluruh ASN harus jengah membangun Bangli, sehingga untuk kedepan SDM yang kita miliki di Bangli mampu bersaing dengan Kabupaten di Bali maupun diseluruh Indonesia," kata Made Mahindra Putra. s
wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.