balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut berinisial MSI asal Mesir, serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA.
MSI dan EZM diketahui berada di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA). Sementara itu, AA tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
"Pengamanan terhadap ketiganya dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki," ujar Novyandri.
Ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dokumen dan aktivitas mereka selama berada di Bali.
Selain ketiga DJ tersebut, tim gabungan juga mengamankan seorang perempuan asal Nigeria berinisial PGA. Setelah diperiksa, PGA terbukti melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status izin tinggal, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan masing-masing WNA," jelasnya.
Operasi pengawasan gabungan ini melibatkan unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Polresta Denpasar.
Novyandri menegaskan, pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali guna memastikan seluruh kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pengawasan ini, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban keimigrasian serta menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.
"Pendalaman terhadap empat WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Ngurah Rai akan menentukan tindakan keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Novyandri.