Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

17 Pelanggar Kebersihan Ditipiring

Bali Tribune/SIDANG - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di  Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9). Sidang yang digelar untuk memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan dihadiri sebanyak 17 orang pelanggar kebersihan.
 
Sidang ini dipimpin oleh hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra   I Made Sadia SH. dengan menjatuhkan sanksi denda   kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya 10  hari kurungan.
 
Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi  yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah  juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.
 
Lebih lanjut Dayu Dewi  mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar. 
 
Menurut Dayu Dewi ,  DKP secara rutin menggelar sidang tipiring  di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang  di Kantor Camat Denpasar Selatan. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” ujarnya.
 
Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai Rp 2,5 juta, yakni Made S  warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan  adanya unsur kesengajaan membuang limbah  kotoran ternak Babi  di sungai.  
 
Oleh karena itu  hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah  subsider Kurungan 10 hari.
 
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah  Made Poniman menyebutkan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan  ini mencapai  19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang. 
 
Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan  kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah  dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP  terpaksa mengambil tindakan tegas. (u)
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.