Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

17 Pelanggar Kebersihan Ditipiring

Bali Tribune/SIDANG - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di  Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9). Sidang yang digelar untuk memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan dihadiri sebanyak 17 orang pelanggar kebersihan.
 
Sidang ini dipimpin oleh hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra   I Made Sadia SH. dengan menjatuhkan sanksi denda   kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya 10  hari kurungan.
 
Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi  yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah  juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.
 
Lebih lanjut Dayu Dewi  mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar. 
 
Menurut Dayu Dewi ,  DKP secara rutin menggelar sidang tipiring  di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang  di Kantor Camat Denpasar Selatan. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” ujarnya.
 
Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai Rp 2,5 juta, yakni Made S  warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan  adanya unsur kesengajaan membuang limbah  kotoran ternak Babi  di sungai.  
 
Oleh karena itu  hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah  subsider Kurungan 10 hari.
 
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah  Made Poniman menyebutkan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan  ini mencapai  19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang. 
 
Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan  kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah  dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP  terpaksa mengambil tindakan tegas. (u)
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.