Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2017, YLPK Bali Terima 507 Pengaduan

hotel
I Putu Armaya, SH

BALI TRIBUNE - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, sepanjang tahun 2017, menerima pengaduan konsumen sebanyak 507 kasus.

“Adapun pengaduan konsumen umumnya terkait kasus leasing atau finance sebanyak 95, Pasalnya, banyak kalangan fnance yang mengambil kendaraan konsumen secara paksa, dan hal ini menyalahi prosedur serta jelas tidak sesuai aturan,” ujar I Putu Armaya, SH., Direktur YLPK Bali, kemarin. Menyusul kasus perbankan (72 kasus).

Kasus tersebut meliputi permasalahan yang menyangkut kartu kredit, pinjaman, dan kehilangan uang di ATM. Pengaduan PLN berada di urutan tiga (65 kasus), meliputi pemadadaman, pemutusan aliran listrik, dan masalah tarif yang banyak dikeluhkan konsumen, karena belum paham cara pengenaan tarif listrik, sementara pihak PLN dirasakan jarang melakukan sosialisasi masalah tariff tersebut,

Kemudian, di urutan keempat yaitu pengaduan terjadap telkom (58 kasus), sebagian besar masalah layanan speedy dan telepon mati, Urutan ke-5 terkait pengaduan layanan PDAM (50 kasus), terutama pelayanan di Kota Denpasar dan di wilayah Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, dan Gianyar.

Pengaduan terhadap layanan BPJS Kesehatan berada di urutan ke-6 (46 kasus), meliputi pelayanan di puskesmas dan di rumah sakit yang umumnye mengeluhkan soal pelayanan yang kurang cepat. Selanjutnya, soal pengaduan belanja online (43 kasus), meliputi barang yang dibeli tidak sesuai, juga ada unsur penipuan barang yang dibeli ternyata setelah dilakukan pelunasan, ternyata barang yang dipesan tidak dikirim ke alamat konsumen.

Pengaduan masalah voucher layanan pariwisata (33 kasus), umumnyt konsumen tertipu saar ditawari promo layanan diskon hotel dengan tarif ringan, namun setelah konsumen tertarik dan ikut ternyata tarifnya tetap mahal, sementara konsumen sudah terlanjur bayar dan ikut program tersebut. Termasuk pengaduan masalah perumahan atau properti (20 kasus), umumnya mengiadukan soal fasos fasum, kualitas bangunan, dal lain-lain.

Serta pengaduan masalah asuransi (15 kasus), meliputi klaim konsumen yang sering ribet dan berbelit-belit, juga pengaduan penerbangan (10 kasus), yaitu menyangkut klaim pembatalan tiket dan kehilangan barang di bagasi. “Sebenarnya pengaduan ini sangat banyak, tetapi ada konsumen yang mengadu tapi datanya belum lengkap dan ada yang belum menyertakan kartu Identitas. Pengaduan yang paling banyak melalui media sosial seperti FB, WA sampai Instagram, dan telpon langsung,” jelas Putu Armaya.

Dari data pengaduan konsumen ini, pihaknya akan menyampaikan kepada instansi terkait, begitu juga dengan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupakan peradilan konsumen sekarang tidak aktif selama setahun ini di Bali. Akibat adanya UU Pemerintah Daerah Tahun 2014 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya keberadaan BPSK yang sebelumnya ada di kabupaten kota, kini diambil alih provinsi.

 “Celakanya, setelah diambil alih provinsi, ternyata juga sangat lambat, sehingga kasus-kasus konsumen sangat menumpuk dan tidak bisa disidang di BPSK. Akhirnya, konsumen yang dirugikan,” kata Armaya, seraya mengimbau agar BPSK tahun 2018 segera didanai provinsi, karena merupakan kewenangannya sesuai peraturan yang baru.

Begitu juga katanya, kasus leasing dan perbankan termasuk pengawasan OJK. Diharapkan, kedepan OJK Bali bisa lebih ketat dan tegas dalam mengawasi kalangan finance, agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dengan menarik paksa kendaraan konsumen yang kreditnya macet. “Bukan berarti kendaraan tidak boleh ditarik,” kata Putu Armaya.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.